Medan (Pewarta.co)-Proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia melalui beberapa tahapan, dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan. Proses ini dilakukan untuk jenis peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Bertempat di Ruang Saharjo, Rabu, (13/9/2023), Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bersama perwakilan dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan membahas Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah. Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka N.A.M. Sihombing membuka jalannya rapat.
Kegiatan ini merupakan salah satu wujud nyata pendampingan Kanwil Kemenkumham Sumut pada Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah.
“Tahapan pengharmonisasian merupakan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kami harapkan dari proses ini dapat menghasilkan suatu Peraturan Daerah yang tepat guna sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat Kota Medan,” tutur Eka.
Jalannya rapat pengharmonisasian dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Yuli Rosdiana. Pada kegiatan rapat harmonisasi ini di bahas 4 Ranperda, antara lain :
Rencana Induk Pembanguanan Kepariwisataan Kota Medan Tahun 2022-2025, Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Pengelolaan Zakat.
Turut hadir pada rapat ini Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Sumut.(red)