• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 17 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Medan

Kak Seto Kutuk Dugaan Pencabulan Dilakukan Suami Wakil Bupati Labuhanbatu

by Redaksi
Jumat, 1 September 2023
in Medan
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Kak Seto Mulyadi, mengutuk keras kasus dugaan pencabulan yang dilakukan suami Wakil Bupati Labuhanbatu.

Mirisnya, dugaan pencabulan itu dilakukan terduga pelaku FS kepada keponakannya sendiri yang masih berusia 15 tahun di Kabupaten Labuhanbatu.

bacajuga

Judi Dadu dan Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Wilkum Polsek Kutalimbaru, Omzet Ratusan Juta

Pencuri Bobol Gereja di Deli Tua, Gasak Laptop, HP, dan Uang Jutaan Rupiah

Bupati H Mirwan MS : Mulai Tahun 2026, Bajak Sawah Gratis akan Dilaksanakan Secara Merata di Aceh Selatan

“Pada kesempatan ini, saya memberikan apresiasi kepada Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu yang telah menangkap pelaku cabul tersebut,” ujarnya, Jumat (1/9/2023).

Seto mengungkapkan, perisitiwa kekerasan cabul itu tidak bisa dibiarkan dan ini menunjukkan penguasa memiliki kewenangan terhadap anak atau wanita dalam kuasanya sehingga melakukan tindakan sewenang-wenang.

“Mohon juga jangan dilupakan terhadap korban untuk mendapatkan treatment psikologis dan pendampingan agar bisa dipulihkan dan kembali sehat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menangkap suami Wakil Bupati Labuhanbatu, Freddy Simangunsong, (FS).

Tokoh pemuda tersebut dilaporkan karena diduga telah mencabuli keponakannya.

“Benar, Polda Sumut telah menangkap FS, suami dari Wabup Labuhanbatu karena melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya sendiri,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (31/8/2023) malam.

Menurut dia, penyidik telah menetapkan FS (66), sebagai tersangka dalam kasus perbuatan cabul terhadap keponakannya tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB di rumah FS di Kabupaten Labuhanbatu.

“Korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama-sama dengan pelaku,” sebutnya.

Hadi menambahkan, proses penyidikan terhadap pelaku dilakukan di Polda Sumut. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

“Yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan,” pungkasnya. (red)

Previous Post

Menkumham Ajak UMKM Bali Bicara KI dan Kemudahan Berusaha

Next Post

Lapas Binjai Diperkenalkan Latihan Bela Diri Kempo

Related Posts

Medan

Rico Waas Ajak PT Penjaminan Jamkrindo Syariah Kerja Sama Majukan UMKM

Sabtu, 17 Mei 2025
Medan

Kunjungi Kelurahan Sei Kera Hulu, Ketua TP PKK Medan Antusias Melihat Aplikasi 3D

Jumat, 16 Mei 2025
Medan

Rico Waas Sambut Baik Hackademy Ingin Kenalkan Pembelajaran Digitalisasi di Sekolah

Jumat, 16 Mei 2025
Medan

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Berbagi Sembako Kepada Pengurus dan Anggota Melalui Jumat Barokah

Jumat, 16 Mei 2025
Medan

Keluarga Andreas Sianipar Orasi di Polrestabes Medan, Minta 4 DPO Pembunuhan Ditangkap

Jumat, 16 Mei 2025
Medan

Kloter 10 Embarkasi Medan Ziarah ke Situs Bersejarah di Madinah

Jumat, 16 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani