Medan (Pewarta.co)- Hari pertama masuk kerja setelah libur Idulfitri 1443 H, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melaksanakan kegiatan apel pagi untuk memastikan dan mengecek kehadiran seluruh pegawai, Senin (9/5/2022).
Pelaksanaan apel pagi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah dan diikuti oleh seluruh pegawai beserta tenaga honorer pada lingkup kantor Kejari Medan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti imbauan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyatakan seluruh aparat kejaksaan di Tanah Air harus sudah masuk kerja guna melaksanakan pelayanan publik seperti biasanya.
“Tadi pagi saya memimpin apel sekaligus mengecek kehadiran seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Medan. Alhamdulillah, seluruh pegawai hadir di hari pertama kerja pasca libur lebaran 1443 H,” ujar Kajari Medan Teuku Rahmatsyah.
Dikatakan Kajari, usai menggelar apel untuk memastikan kehadiran para pegawai, pihaknya tak luput bersalam-salaman, saling memaafkan di suasana lebaran tahun ini.
Selain itu, Kajari Medan juga memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik di hari pertama kerja pasca libur panjang lebaran Idul Fitri 1443 H.
“Pelayanan publik mulai tadi pagi berjalan dengan baik. Saya juga memerintahkan kepada pegawai untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memperbaiki sistem pelayanan yang lebih responsif, tidak diskriminasi, lebih adil, lebih nyaman dan memiliki kepastian hukum yang berbasis Informasi Teknologi (IT),” tegas mantan Aspidsus Kejati Aceh itu.
Seperti diketahui, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajarannya untuk bekerja dan membuka kembali layanan publik mulai Senin (9/5/2022). Pegawai yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas bakal disanksi.
Pernyataan itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumendana, pada Kamis (5/5/2022) lalu.
Jaksa Agung mengimbau dan mengingatkan seluruh jajarannya mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga cabang Kejaksaan Negeri membuka pelayanan publik pada Senin, 9 Mei 2022. Pelayanan publik harus berjalan sesuai jam kantor mulai pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB. (red)