Medan (Pewarta.co)-Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Johannes Haratua Hutaglung mengajak warga Kota Medan menggunakan program unregister bila membutuhkan pelayanan kesehatan.
Dikatakannya, program unregister ini disediakan Pemerintah Kota Medan untuk mengcover pengobatan warga tidak mampu yang tidak memiliki BPJS Kesehatan PBI (gratis).
“Pemko Medan menyediakan unregister khusus untuk warga Kota Medan yang tidak memiliki kartu BPJS PBI. Program sesuai dengan tujuan Perda Kesehatan yaitu meningkatkan taraf kesehatan warga Medan. Jadi, bagi warga tak mampu, manfaatkanlah program unregister ini,” kata Johannes Hutagalung saat menyelenggarakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Ke I TA 2022 Perda Kota Medan No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Bunga Cempaka No. 21 Link 1 Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Senin (31/1/22). Acara ini dihadiri aparatur pemerintahan setempat dan ratusan warga.
Diterangkan Johannes Hutagalung, di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Pemko Medan sudah melakukan perbaikan-perbaikan di Rumah Sakit dr Pirngadi Medan.
“Kalau dulu unregister bisa dilakukan di lima rumah sakit, namun sekarang hanya di RS Pirngadi. Dalam hal ini Wali Kota Medan telah membenahi pelayanan di rumah sakit milik Pemko Medan ini agar bisa memberikan pelayanan maksimal, termasuk untuk program unregister,” terang anggota dewan yang duduk di Komisi II membidangi kesehatan.
Selain itu, lanjut Johannes, Pemko Medan juga telah memberikan pelayanan pengobatan gratis melalui BPJS PBI. Di samping itu, saat ini Pemko Medan juga tengah mengupgrade pendataan warga untuk program bantuan sosial, termasuk untuk BPJS PBIi.
“Bagi warga yang belum didata, silahkan datang ke kelurahan dengan membawa KK dan KTP. Bisa juga langsung ke Dinsos Medan untuk pengurusannya. Hal ini dilakukan pemerintah untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat, termasuk peningkatan taraf kesehatan,” kata wakil rakyat Dapil V Medan itu seraya mengatakan bila ada masalah saat warga ingin menggunakan unregister, warga bisa menghubungi pihaknya untuk dibantu.
Dalam kesempatan ini, Johannes Hutagalung mengungkapkan sebelum menggekar sosialisasi tersebut, dirinya sudah mendatangi dua Puskesmas untuk melihat langsung pelayanan vaksinasi warga.
Namun, di kedua Puskesmas ini dia menemukan kondisi kegiatan vaksinasi yang sangat miris. Di mana warga dibiarkan bertumpuk di puskesmas dan tidak ada tersedia AC, sedangkan pegawai puskesmas yang melayani vaksin justru terlihat asyik dengan kegiatannya sendiri, bahkan ada yang sedang minum cendol sementara warga sudah antri.
“Saya akan sampaikan kondisi ini kepada Wali Kota Medan agar segera dilakukan pembenahan supaya tidak terjadi lagi penumpukan warga dan ASN tidak sesuka hati melayani vaksinasi warga,” tandas Johannes.
Johannes juga kembali mengingatkan warga untuk selalu taat prokes dan melakukan vaksinasi 1, 2 dan 3 (booster).
“Jangan mudah terhasut dengan berita-berita tidak benar tentang vaksin. Marilah kita lakukan vaksinasi lengkap, jangan takut. Bila ada undangan vaksin, langsung datang, bila tidak ada undangan, langsung tanyakan ke kelurahan, kita harus vaksin agar memiliki kekebalan tubuh di masa pandemi ini,” imbaunya.
Dalam sesi tanya jawab, seorang warga Marliwati Tarigan mempertanyakan masalah klaim BPJS. Pasalnya beberapa waktu lalu dia digigit Tikus tapi pengobatannya tidak bisa diklaim di rumah sakit.
Menjawab ini, Johannes menekankan semua penyakit bisa diklaim, tapi harus dilihat dulu penyebabnya. “Mungkin pihak rumah sakit melihat penyebab sakitnya, namun pada dasarnya semua penyakit bisa diklaim di BPJS Kesehatan,” terangnya.
Sedangkan warga lainnya, Junita mempertanyakan apakah program unregister bisa dipergunakan warga dari luar Kota Medan.
Johannes mengatakan bahwa program unregister adalah kebijakan Pemko Medan untuk warganya. “Jadi, warga di luar Kota Medan tidak bisa menggunakan program ini bila butuh pengobatan,” tandasnya. (Dik)