Medan (Pewarta.co)-Anggota DPRD Kota Medan Dapil V dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendri Duin Sembiring mengimbau masyarakat yang bermukim di Keluarahan Lau Chi untuk mentaati aturan-aturan yang berada di Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Pengelolaan Persampahan.
Hal ini dimaksud agar lingkungan tempat tinggal warga dapat bersih dan nyaman serta lepas dari masalah sampah.
Imbauan ini dikatakan Hendri Duin saat menggelar Sosialisasi Perda I Tahun 2020 Mengenai Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Kompleks Villa Zeqita Kelurahan Lau Chi, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (18/1/20) yang dihadiri Sekretaris Dinas Kebersihan & Pertamanan Kota Medan, Fahri Matondang, Perwakikan Dinas Lingkungan Hidup, Sekretaris Camat Medan Tuntungan, M Mendrofa, Lurah Lau Chi, Supirman SH dan ratusan masyarakat.
Dikatakan Hendri Duin, permasalahan sampah di Kota Medan masih belum teratasi. Karenanya, Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan menerbitkan Perda Pengelolaan Persampahan guna mengajak masyarakat mengatasi masalah sampah.
Diterangkannya, dalam perda ini diatur seluruh masalah persampahan, termasuk aturan membuang sampah di lingkungan warga dan denda atau sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
Disebutkan dalam perda, setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan persampahan tanpa se-izin wali kota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah dan atau pemanfaatan kembali sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta. Kemudian, setiap badan yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” jelas Hendri Duin yang duduk di Komisi III DPRD Kota Medan.
Karenanya, lanjutnya, dalam perda tersebut diatur masalah penyediaan tempat sampah oleh pemerintah agar warga tidak membuang sampah sembarangan. Pemerintah berhak menyediakan tempat sampah sesuai dengan perda tersebut.
Dalam kesempatan itu, warga yang hadir juga mengeluhkan tidak adanya tempat pembuangan sampah terdekat dari lingkungannya.
Ada juga warga yang mengeluhkan tumpukan sampah di dekat sekolah PAUD di Kecamatan Medan Tuntungan.
Menjawab ini, Fahri Matondang menyebut inilah guna diterbitkannya Perda Pengelokaab Persampahan.
“Sudah ada perda ini, dan sudah ada Satpol PP sebagai pengawas perda. Jadi, masyarakat diharap untuk membuang sampah sesuai peraturan yang telah disepakati bersama. Kita upayakan untuk menambah armada becak sampah untuk di tempatkan di setiap lingkungan,” katanya seraya meminta agar warga turut mengurangi sampah pelastik.
Sedangkan terkait pengelolaan persampahan, perwakikan Dinas Lingkungan Hidup mengatakan untuk pengelolaan sampah sudah dimulai seperti botot. Namun untuk yang permanen belum ada.
Sementara untuk pemanfaatan sampah setiap tahun disosialisasikan melalui bank sampah di tiap kelurahan.
“Di setiap kelurahan di Medan Tuntungan bisa dibentuk bank sampah, dan ini kami fasilitasi melalui sosialisasi yang nantinya di tiap kelurahan dibentuk dua kelompok. Sampah yang dikelola adalah yang bisa dikelola, yang tidak bisa akan dibuang di TPA,” pungkasnya. (Dik)