Medan (Pewarta.co)-DPP Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) bersyukur karena gugatan mereka terhadap pihak PT Lonsum dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan.
Gugatan itu terkait pemecatan sepihak yang dilakukan kepada 12 buruh perusahaan yang tersebar di tiga kabupaten, antara lain Deliserdang, Sergai dan Asahan.
Atas dikabulkannya gugatan itu, PT Lonsum diwajibkan membayar pesangon kepada ke-12 buruh dengan jumlah total Rp 564.189.384.
Angka itu diperoleh dari perhitungan uang penghargaan masa kerja ditambah uang pengganti hak ke-12 buruh.
“Gugatan itu kami layangkan Februari 2020 lalu ke Pengadilan Negeri Medan. Ada enam perkara dengan 12 buruh dan pada 4 November 2020 lalu, pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan kami. Proses persidangan 9 bulan,” kata Ketua Hukum DPP Serbundo Herwin Nasution melalui Kuasa Hukum DPP Serbundo Hasudungan Silaen saat jumpa pers di Medan, Selasa (10/11/2020).
Dikatakannya, meski keputusan itu belum inkrah, namun patut diapresiasi karena perjuangan buruh melalui Serbundo tidak sia-sia.
Sesuai ketentuan, sambungnya, kedua belah pihak diberi tenggat dua minggu, untuk mengambil sikap, sejak kasus ini diputuskan.
“Tapi sejauh ini belum ada kami lihat mereka mengajukan kasasi. Meski begitu, dengan dikabulkannya gugatan ini, adalah semangat tersendiri untuk mengingatkan pengusaha supaya tidak boleh semena-mena kepada buruh,” kata Silaen dengan nada lega.
Bendahara DPP Serbundo Ridho menambahkan, bila nantinya PT Lonsum melakukan kasasi, mereka akan terus berjuang dengan sekuat daya.
“Saat ini situasi ekonomi sedang sulit, buruh yang dipecat itu, wajib kami perjuangkan karena ini juga contoh bagi buruh lain yang sedang menghadapi dan berjuang terkait kasus yang sama,” tutupnya. (Sandy/red)