Medan (Pewarta.co)-Puluhan massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kota Medan menggeruduk Mapolrestabes, Medan Senin (13/3/2023).
Massa minta polisi usut tuntas kasus penganiayaan kepada korban Khalik Fazduan.
“Kami Aliansi Masyarakat Kota Medan datang secara damai untuk mempertanyakan tuntutan kami, dalam penegakan hukum yang melibatkan 2 orang anggota DPRD Kota Medan bertindak berinisial DRGS dan HS yang diduga melakukan penganiayaan, terhadap warga bernama Khalik Fazduan di salah satu tempat hiburan malam Higs5 and Lounge, ” ucap kordinator aksi Aliansi Masyarakat Kota Medan Syaiful kepada wartawan di Mapolrestabes, Jalan HM Said Medan.
Dari kasus itu telah telah dilaporkan ke Polsek Medan Baru dengan nomor STTPL/B/1182/XI/2022/SPKT Medan Baru dan sudah diambil alih oleh Polrestabes Medan.
Namun saat ini belum mendapatkan ketentuan dan ketetapan hukum yang adil serta merujuk pada surat DHP Law Firm tertanggal 27 Februari 2023 No : 34/DHP – LF/II/2023 yang diajukan kepada Kaplrestabes Medan c.q. Kasat Reskrim Polrestabes Medan dalam hal ini mohon tindak lanjut penanganan perkara yang merujuk pada point 4.
“Aliansi Masyarakat Kota Medan juga memohon kepada Kapolrestabes Medan melalui Kasat Reskrim untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku secara profesional, tidak memihak dan menjunjung semangat Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparan dan Berkeadilan’) berdasarkan hal tersebut, ” tambahnya.
Sehubungan dengan itu, dirinya juga meminta pihak Polrestabes Medan untuk secepatnya dan segera memproses secara adil sesuai hukum yang berlaku di NKRI dan segera mungkin memberikan keadilan bagi korban penganiayaan tersebut.
“Dan apabila dalam waktu dekat ini belum ada kepastian status hukum dari kedua terduga yang diduga melakukan penganiayaan tersebut. Kami akan membawa permasalahan ini kejenjang penegak hukum yang lebih tinggi dari Polrestabes Medan, ” jelasnya.
Aksi massa itu diterima oleh PJU Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting didampingi Kasi Humas Kompol Riama Siahaan SE. “Kasus itu masih berproses dan telah dilakukan prarekonstruksi. Jadi kasus tersebut tetap dilakukan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, ” pingkasnya. (red)