Medan (Pewarta.co)-Fraksi Partai Gerindra DPRD kota Medan mengharapkan revisi Tata Tertib (Tatib) berdampak positif terhadap kinerja legislator kota Medan.
Sebab, partai Gerindra menginginkan revisi tatib ini memiliki arti sebagai norma-norma atau aturan yang merupakan kesatuan etik dan filosofis sikap dan perilaku setiap anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya.
Harapan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra, Proklamasi K. Naibaho saat membacakan pandangan akhir fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kota Medan tentang revisi Tatib DPRD kota Medan di ruang Paripurna DPRD kota Medan, Senin (4/6/2018).
“Kegunaan tata tertib pada prinsipnya adalah sebagai acuan, landasan dan batasan yang sifatnya mengikat, baik ke dalam maupun keluar terhadap segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan organisasi DPRD,” ujar Proklamasi seperti dihimpun pewarta.co di.
Tata tertib memiliki tujuan dan kegunaan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas sebagai anggota dewan.
Proklamasi melanjutkan, revisi Tatib DPRD kota Medan adalah menindaklanjuti dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).
Sehingga ada perubahan di SKPD pemko Medan yang berkaitan dengan mitra kerja di DPRD kota Medan yang pastinya juga harus ada penyesuaian.
Oleh karena itu, hal tersebut diperlukan dalam rangka meningkatkan peran dan kinerja DPRD kota Medan dengan menata kembali tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban anggota dan kelembagaan DPRD agar dapat menjalankan fungsi dan wewenang secara optimal.
“Perubahan ini juga dilakukan dalam rangka untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang terjadi, khususnya yang terkait dengan peraturan tata tertib DPRD kota Medan,” jelasnya lagi.
Fraksi Gerindra menilai penyesuaian mitra kerja (Counterpart) dari komisi, mengingat ada beberapa momenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ikut berubah, sehinga perlu penyesuaian.
Selanjutnya ada penambahan dan pengurangan, contohnya, sekretariat daerah, semula di Komisi A atau Komisi I, kedepan Sekretariat Daerah lintas komisi, karena sering berkaitan dengan komisi lainnya.
Begitu juga dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) yang semula hanya mitra komisi C, kedepan dengan tatib baru, BAPPEDA bermitra dengan seluruh komisi.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) awalnya hanya komisi C atau Komisi III, kedepan menjadi mitra semua komisi karena keterkaitan satu sama yang lain, begitu juga Unit Layanan Pengadaan (ULP) juga akan bermitra langsung dengan komisi III nantinya. (Dik)