Medan (Pewarta.co)-Fraksi Golkar DPRD Kota Medan mengapresasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan Pedagang Kecil.
Hal ini dikatakan Juru Bicara Fraksi Golkar, Modesta Marpaung dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi di DPRD kota Medan terkait penjelasan pengusulan Ranperda tersebut, Senin (8/10/2018) di gedung dewan.
Dalam rapat yang dibuka Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Nanda Ramli ini, Modesta menyebutkan pihaknya mengapresiasi pengajuan Ranperda inisiatif DPRD Medan Kota Medan tentang Perlindungan Pedagang Kecil Kota Medan.
Menurut Fraksi Golkar Inisiatif ini sangat perlu dilakukan guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga Kota Medan khususnya bagi para pedagang kecil dari adanya penggusuran yang sering menimbulkan pertikaian antara pedagang kecil dengan Pemerintah.
Padahal, menurut Modesta, para pedagang kecil sangat berpotensi menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola dengan baik oleh Pemerintah Daerah.
“Pedagang Kecil mampu menstabilkan harga-harga saat terjadi krisis moneter seperti tahun 1998 lalu,” katanya.
Lanjut Modesta, seringkali pembersihan dan penertiban PKL dilakukan tanpa solusi sehingga pertikaian antara PKL dan Pemerintah Daerah nyaris tidak terhindarkan.
“Untuk itu Fraksi Golkar menilai sudah menjadi tugas Pemerintah Daerah memperhatikan PKL, termasuk melakukan pembinaab PKL,” tandasnya.
Pemko Medan tidak Becus
Lain halnya dengan Fraksi Gerindra yang menilai Pemko Medan tidak becus melakukan penataan karena tidak memiliki grand design (rancangan besar) dalam penyelesaian PKL dari tahun ke tahun.
Untuk itu menurut Fraksi Gerindra yang dibacakan Proklamasi K Naibaho meminta Pemko Medan harus memiliki grand design dalam menuntaskan masalah ini.
Fraksi Gerindra juga mendorong Pemko Medan untuk menciptakan terobosan besar dalam memberdayaan PKL di Kota Medan, mengingat ada anggaran Rp 3,1 miliar di APBD Medan untuk penertiban PKL.
“PKL itu adalah aset besar Kota Medan dalam meningkatkan pendapatan,” katanya.
Begitu juga dengan Fraksi PAN yang dibacakan Kuat Surbakti mengatakan keberadaan PKL memang selalu dipermasalahkan dengan penggunaan ruang publik.
Karena, ruang publik bukan fungsi semestinya digunakan sebagai lahan perdagangan, sehingga dapat menggangu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
“Harus ada penataan karena sekarang ini PKL membuat tata ruang kota menjadi buruk dan kacau serta keberadaan PKL tidak sesuai dengan visi kota menekankan aspek kebersihan, keindahan dan kerapihan,” terangnya. (Dik)