Medan (Pewarta.co)-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Tanjung Gusta Medan, kini kembali “digoyang” kabar tak sedap seputar adanya dugaan pemungutan uang terhadap para narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani masa pembinaannya.
Untuk mengetahui kebenaran berita yang mengusik kenyamanan itu, wartawan media online Pewarta.co berusaha mencari tau sebagai pembuktiannya, dengan melakukan investigasi dan penelusuran melalaui wawancara kepada sejumlah mantan narapidana yang baru saja bebas dari hotel prodeo tersebut.
Dari keterangan beberapa orang mantan napi, terungkap fakta sebenarnya bahwa pemungutan uang dari ribuan WBP yang menghuni kamar ruang tahanan di sana memang ada.
Bahkan hal itu sudah berlangsung cukup lama dan terus menerus hingga saat sekarang ini.
Seperti dikatakan Fajar Yahya (38), seorang mantan napi baru bebas dari Rutan Tanjung Gusta medio Bulan Mei 2020 lalu.Saat disambangi dikediamannya di kawasan Taniasri Sunggal Minggu (5/07/2020), pria yang kini rajin beribadah dan aktif menekuni bidang keagamaan itu, secara blak-blakan mengatakan pemungutan biaya tersebut sudah menjadi keharusan bagi para warga binaan.
“Besar kecil nilainya tergantung musyawarah bersama para napi dalam satu kamar, uang kutipan itu nantinya untuk menutupi biaya kebutuhan hidup bersama para napi sendiri mulai dari perlengkapan logistik, perawatan, kebersihan, keperluan kamar dan lain sebagainya. Kalau kutipan biaya diluar dari itu, ya tidak ada,” katanya.
Hal senada juga diungkapan napi yang baru “menghirup udara segar” lainnya Kiki Siregar, Teger dan Dwi Sh.
Dari lokasi berbeda di Pancur Batu dan Jalan Sei Batang Hari Medan, ketiga mantan napi kasus kriminal ini bahkan tampak geram saat disinggung mengenai adanya dugaan kutipan yang mencapai jutaan rupiah dilakukan pegawai.
“Siapa yang bilang ada pungutan liar begitu, itu tidak benar, itu hoaks. Kami bukan mau membela lagipula tak ada untung rugi bagi kami, karena kami bukan lagi penghuni di sana. Hanya saja, ini perlu diluruskan sebab bisa mengusik ketentraman dan kekondusifan saudara-saudara kami yang sedang menjalankan masa pembinaanya di dalam sana,” ujar Kiki.
Menurut mereka, tuduhan klasik soal dugaan pungli itu, sebenarnya sudah sering kali dilamatkan ke Rutan yang tujuannya jelas-jelas untuk menggangu kosentrasi aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas melaksanakan pembinaan para tahanan.
“Karena itu, kami semua para mantan rombongan napi (Rompi) berharap Karutan Tanjung Gusta Theo Andrianus dan Kepala kesatuan pengamanan Rutan (KPR) Petrus Agustinus tetap semangat dan tak perlu menanggapi pemberitaan hoaks seperti itu,” harap mereka.
Seperti diketahui, program tugas pembinaan yang dilakukan ASN di Rutan Kelas I Tanjung Gusta difungsikan untuk menyiapkan WBP agar dapat berinteraksi kembali dengan masyarakat secara baik setelah selesai masa pidananya.
Mekanisme pembinaan narapidana itu diatur berdasarkan Surat Edaran Kepala Direktorat Pemasyarakatan No. Kp.10.13/1 tanggal 8 Februari 1965 yang terdiri dari tahap admisi orientasi, tahap pembinaan, tahap asimilasi dan tahap integrasi dengan masyarakat. (safri)