Medan (Pewarta.co) – Dua penjambret, Ridho Saputra (29) warga Jalan Garu III Ujung Komplek Taman Sempurna Indah, Kel. Harjo sari Kec. Medan Amplas, dan Dodi Arbi Saputra (29) warga Jalan Garu III.Gang Sentosa Baru No 58 E Kel. Harjo Sari.
Kec. Medan Amplas, berhasil diamankan personil Polsek Medan Area dan diboyong ke Mapolsek, Minggu (23/8/2020) pukul 17:30wib.
Pejambretan terjadi saat korban Licesta Naomi (35) melintas di Jalan Menteng VII. Gang. Nasional, Kel. Menteng, Kec. Medan Denai.
Kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Matic BK 4463 ABU mendekati korban dan merampas tasnya.
Spontan korban yang tinggal di Desa Sigala Gala, Kac. Dolok dangguk, Kab. Humbahas, berteriak jambret.
Warga yang mendengar teriakan korban, langsung mengejar dan menangkap pelaku.
Tak lama petugas Polsek Medan Area tiba dan mengamankan kedua pelaku dengan memboyongn ke Mapolsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH mengatakan,” bersama barang bukti sepeda motor pelaku, keduanya sudah kita amankan. Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” kata Faidir. (surya)