Medan (Pewarta.co)-Komisi I DPRD Kota Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kesbangpol dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Rabu (8/1/20) di Ruang Komisi I.
Dalam rapat tersebut dipertanyakan sejauh mana peran Kesbangpol Pemerintah Pemko Medan dalam pemberantasan narkoba.
Hal ini dipertanyakan Anggota Komisi I dari Daerah Pemilihan II, Abdul Latif karena di di dapil yang meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli dan Medan Marelan tersebut mayoritas pemudanya sudah menggunakan narkoba.
“Selama ini yang selalu melakukan penyuluhanan di tengah-tengah masyarakat hanya pihak Polres KP3 Belawan dan jajarannya,” terang Abdul Latief di sela-sela rapat yang dipimipin Ketua Komisi I DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong itu.
“Jadi seperti apa tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) Kesbangpol terhadap narkoba ini,” tanya Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Abdul Latief mengaku cukup prihatin terhadap perkembangan peredaran narkoba di Medan Utara sehingga perlu dilakukan penyuluhan secara maksimal.
“Karena dengan maksimalnya penyuluhan tentang bahaya narkoba ini di masyarakat, Insya Allah tingkat pemakaiannya di kalangan remaja akan berkurang,” katanya.
Menjawab pertanyaan anggota dewan tersebut, Kepala Kesbangpol Pemko Medan Sulaiman mengatakan dalam hal pemberantasan narkoba, pihaknya hanya memfasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Jadi kami sifatnya hanya memfasilitasi dalam bentuk seperti rapat koordinasi,” ungkap Sulaiman seraya menambahkan selama ini masalah narkoba ada di tampung di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Kesehatan dan lainnya.
Dikatakan Sulaiman, selama ini tidak ada aturan Kesbangpol untuk memfasilitasi P4GN tersebut. Namun, dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) no 12 tahun 2019, Kesbangpol merupakan koordinator P4GN.
Lalu kemudian dikuatkan dengan Permendagri No 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Berdasarkan Permendagri tersebut, Kesbangpol baru menganggarakannya pada tahun 2020 ini, namun dalam perjalananya pada tahun 2019, Kesbangpol telah melakukan berbagai kegiatan terkait narkotika ini,” ungkap Sulaiman. (Dik)