Medan (Pewarta.co)–DPRD Kota Medan batal menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar P-APBD 2018 oleh Walikota Medan, HT Dzulmi Eldin.
Pasalnya, penyampaian nota pengantar P-APBD telah melewati batas jadwal yang ditentukan.
“Seharusnya paling lambat 30 September. Hal itu telah melanggar Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Sementara Walikota baru menyampaikan nota pengantar, pada hari Rabu 3 Oktober 2018,” kata Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung SE SH MH yang ditemui di ruangang kerjanya, Rabu, (3/10/2018).
Henry Jhon menambahkan, selain jadwal sudah terlambat, juga tidak ada penambahan anggaran di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Yang ada hanya pembayaran tunggakan pekerjaan tahun 2017 , Rp 80 miliar lebih di dinas Tarukim dan PU Bina Marga,” terangnya.
Hanya saja menurut Henry Jhon, DPRD Medan akan konsentrasi untuk membahas R-APBD 2019. “Masalah tunggakan Rp 80 miliar tersebut bisa diselesaikan lewat perwal saja di internal Pemko Medan lewat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” tegasnya.
Pemko Terlambat Menyerahkan Laporan Keuangan ke BPK
Sementara Anggota Badan Anggaran DPRD Medan Drs Godfried Effendi Lubis mengatakan, salah satu faktor pembatalan pembahasan P-APBD dikarenakan pemko terlambat menyerahkan laporan keuangan ke BPK.
“Seharusnya penyerahan paling lambat 31 April, tapi pemko menyerahkan 27 Juni,” katanya.
Keterlambatan penyerahan laporan keuangan tersebut menurut Godfried disebabkan pemko tidak memiliki tenaga akuntan.
“Padahal BPK sudah sering menganjurkan agar BPK setiap pemerintah daerah memiliki tenaga ahli akuntan,” ungkap anggota Komisi D ini.
Akibatnya, lanjut Godfried, keterlambatan penyerahan laporan keuangan Pemko Medan ke BPK berdampak terlambatnya penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK ke pemko.
“Sehingga berdampak juga pada pembahasan laporan pertanggungjawaban (LPj) Walikota tentang penggunaan APBD 2017 yang akhirnya disetujui dalam rapat paripurna DPRD Medan pada hari Senin 1 Oktober 2018,” urainya. (Dik)