Medan (pewarta.co) – Doorr… Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Helvetia, menembak pelaku pencurian sepeda motor pada Kamis, 9 April 2020 malam.
Pelaku, Fadli Azhari Marpaung terpaksa ditembak di bagian kakinya oleh Tekab Polsek Helvetia karena berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan untuk l mencari keberadaan barang bukti lainnya.
“Pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Dengan cepat dan sigap, Tekab Polsek Helvetia memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkannya. Terpaksa kita melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku sehingga pelaku dapat dilumpuhkan,” kata Kapolsek Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Suyanto Usman, Jumat (10/4/2020).
Lanjut dikatakan Kapolsek bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/202/IV/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia tanggal 08 April 2020 pelapor atas nama Sunario (39) warga Dusun IV Sukarejo Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Tekab Polsek Helvetia yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Ipda Theo melakukan pengembangan terkait kasus tesebut dan mendapat info bahwa Pelaku berada di jalan Mesjid Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia.
“Kemudian Tekab Polsek Medan Helvetia langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta dengan kendaraan hasil curiannya Honda Supra X warna biru plat BK 2564 ACP,” urai Kompol Pardamean.
Kemudian, pelaku dibawa ke Polsek Medan Helvetia untuk dilakukan proses penyidikan.
“Barang bukti yang diamankan berupa kunci T lengkap dengan mata kunci, Honda Supra X warna hitam biru plat BK 2564 ACP, jaket warna merah, topi warna abu-abu dan sandal,” terang Kompol Pardamean.
Kini, pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan sementara Polsek Helvetia, guna diproses lebih lanjut sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol Pardamean Hutahean SIK. (Dedi)