Medan (Pewarta.co)-Dirut Perusahaan Daerah (PD) Pasar kota Medan, Rusdi Sinuraya akan melaporkan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj).
Pasalnya, orang nomor satu di PD Pasar kota Medan itu tidak terima atas tudingan dan segala macam tuduhan yang disampaikan Pansus LKPj 2017 DPRD kota Medan terhadap dirinya.
“Di rekomendasi disebutkan PD Pasar menerima karyawan sebanyak 200 orang dengan membayar 25 juta rupiah. Padahal itu tidak benar, itu sudah tudingan pencemaran nama baik, saya tidak terima, saya akan laporkan Ketua Pansus LKPj (Rajuddin Sagala) ke Polda,” ujar Rusdi, pada hari Rabu 30 Mei 2018 kemarin.
Diterangkan Rusdi, segala bentuk rekomendasikan yang disampaikan Pansus, tidak ada yang benar dan bahkan seluruh tuduhan itu sangat tendensius.
“Direksi akan rapat internal mengenai hal ini. Nanti kami akan surati DPRD untuk mengklarifikasi itu semua,” terang Rusdi.
Informasi sebelumnya menyebutkan, ketua DPRD kota Medan, Henry Jhon Hutagalung saat membacakan rekomendasi LKPj 2017 menyebutkan ada kebijakan keliru yang dilakukan PD Pasar, yakni penerimaan karyawan baru sebanyak 200 orang dengan membayar 25 juta/orang. (red/rks)