Medan (Pewarta.co)-Anggota DPRD kota Medan, Drs.Herri Zulkarnain, SH.,M.Si meminta kepada pabrik pencetak plastik CV.Garuda Cipta Platindo (CV.GCP) menaati peraturan.
Sebab, dirinya mendengar pemilik CV.GCP yang terletak di Jalan Nilam Kelurahan Sei Rengas Permata , Kecamatan Medan Area tersebut kembali ingin mengurus izin usaha perusahaannya yang salama ini telah ditolak oleh warga Jalan Nilam.
“Saya meminta kepada pemilik CV.GCP agar jangan keras kepala dengan tetap mengoperasikan usahanya yang sudah jelas menyalahi aturan yang sudah di tentukan oleh Pemerintah kota Medan mengenai izin usaha yang berlaku. Saya mengetahui, jika permasalahan penolakan warga Jalan Nilam terkait keberadaan pabrik pencetakan plastik sudah pernah dibawa pada rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi C,” ujar Herri menjawab pewarta.co, di gedung DPRD kota Medan, Senin (21/5/2018).
Pada kesempayan tersebut, Herri menegaskan, bahwa pada rapat yang dihadiri oleh Camat Medan Area, Lurah Sei Rengas Peramata, kepling dan warga Jalan Nilam tersebut tidak dihadiri oleh pemilik pabrik, dan diketahui juga bahwa Ketua Komisi C, Hendra DS saat itu merekomendasikan agar CV.GCP ditutup dan izin usahanya tidak lagi dapat diperpanjang.
“Kita juga mendapatkan informasi dari warga, bahwa izin yang dimiliki oleh CV.GCP selama ini, diduga dapat keluar karena adanya ulah oknum tertentu yang merekayasa tanda tangan warga sekitar saat itu. Namun itu sudah selesai, karena izinnya saat ini sudah habis. Saya minta kepada Camat Medan Area, Lurah Sei Rengas Permata, Saftina dan kepling untuk tidak main-main dalam masalah ini, tegakkan aturan yang telah ada, jangan karena faktor kedekatan, warga menjadi korban,” tegas pengurus Plt DPD Partai Demokrat Sumut ini.
Selain itu, kata Herri Zulkarnain lagi, pada Permendagri sudah disebutkan, berdasarkan salah satu syarat suatu tempat usaha untuk melaksanakan kegiatan usahanya adalah mendapatkan surat izin gangguan (HO) atau tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.
“Untuk itu, kita minta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Atap untuk tidak mengeluarkan izin usaha perusahaan tersebut, jika masih tetap beroperasi di kawasan pemukiman penduduk,” tandasnya.
Sebelumnya, CV Garuda Cipta Platindo sudah dua bulan lebih tidak beroperasi sejak Komisi C merekomendasikan pemko Medan untuk menutup perusahaan yang memproduksi plastik tersebut.
Bahkan, komisi C juga meminta warga di kawasan itu melakukan pemantauan dan jika diketahui perusahaan itu kembali beroperasi segera melaporkan ke DPRD Medan. (Dik)