• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 11 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
Dewan Minta CV GCP Ikuti Peraturan

Dewan Minta CV GCP Ikuti Peraturan

by NiahLubis
Senin, 21 Mei 2018
in Medan
23
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Anggota DPRD kota Medan, Drs.Herri Zulkarnain, SH.,M.Si meminta kepada pabrik pencetak plastik CV.Garuda Cipta Platindo (CV.GCP) menaati peraturan.

Sebab, dirinya mendengar pemilik CV.GCP yang terletak di Jalan Nilam Kelurahan Sei Rengas Permata , Kecamatan Medan Area tersebut kembali ingin mengurus izin usaha perusahaannya yang salama ini telah ditolak oleh warga Jalan Nilam.

bacajuga

Sengketa Lahan Tanjung Mulia Memanas, Ribuan Warga Minta Perhatian Presiden Prabowo

Tinjau Aset Terbengkalai, Wali Kota Rico Waas Berencana Fungsikan Kembali Gedung Eks Perisai Plaza

Sembilan Fraksi DPRD Medan Setujui Perubahan Perda KTR

“Saya meminta kepada pemilik CV.GCP agar jangan keras kepala dengan tetap mengoperasikan usahanya yang sudah jelas menyalahi aturan yang sudah di tentukan oleh Pemerintah kota Medan mengenai izin usaha yang berlaku. Saya mengetahui, jika permasalahan penolakan warga Jalan Nilam terkait keberadaan pabrik pencetakan plastik sudah pernah dibawa pada rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi C,” ujar Herri menjawab pewarta.co, di gedung DPRD kota Medan, Senin (21/5/2018).

Pada kesempayan tersebut, Herri menegaskan, bahwa pada rapat yang dihadiri oleh Camat Medan Area, Lurah Sei Rengas Peramata, kepling dan warga Jalan Nilam tersebut tidak dihadiri oleh pemilik pabrik, dan diketahui juga bahwa Ketua Komisi C, Hendra DS saat itu merekomendasikan agar CV.GCP ditutup dan izin usahanya tidak lagi dapat diperpanjang.

“Kita juga mendapatkan informasi dari warga, bahwa izin yang dimiliki oleh CV.GCP selama ini, diduga dapat keluar karena adanya ulah oknum tertentu yang merekayasa tanda tangan warga sekitar saat itu. Namun itu sudah selesai, karena izinnya saat ini sudah habis. Saya minta kepada Camat Medan Area, Lurah Sei Rengas Permata, Saftina dan kepling untuk tidak main-main dalam masalah ini, tegakkan aturan yang telah ada, jangan karena faktor kedekatan, warga menjadi korban,” tegas pengurus Plt DPD Partai Demokrat Sumut ini.

Selain itu, kata Herri Zulkarnain lagi, pada Permendagri sudah disebutkan, berdasarkan salah satu syarat suatu tempat usaha untuk melaksanakan kegiatan usahanya adalah mendapatkan surat izin gangguan (HO) atau tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.

“Untuk itu, kita minta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Atap untuk tidak mengeluarkan izin usaha perusahaan tersebut, jika masih tetap beroperasi di kawasan pemukiman penduduk,” tandasnya.

Sebelumnya, CV Garuda Cipta Platindo sudah dua bulan lebih tidak beroperasi sejak Komisi C merekomendasikan pemko Medan untuk menutup perusahaan yang memproduksi plastik tersebut.

Bahkan, komisi C juga meminta warga di kawasan itu melakukan pemantauan dan jika diketahui perusahaan itu kembali beroperasi segera melaporkan ke DPRD Medan. (Dik)

Related Posts

Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.
Medan

Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

Jumat, 11 Juli 2025
Suriono sebut Siap Mengabdi Demi Medan Lebih Tertib dan Terang
Medan

Suriono sebut Siap Mengabdi Demi Medan Lebih Tertib dan Terang

Jumat, 11 Juli 2025
Wali Kota Medan Dukung Paduan Suara Clarabelle Mengikuti Festival Internasional di Bali
Medan

Wali Kota Medan Dukung Paduan Suara Clarabelle Mengikuti Festival Internasional di Bali

Jumat, 11 Juli 2025
Terdakwa Korupsi Benteng Putri Hijau, Eks Kadisbudpar Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Hukum

Terdakwa Korupsi Benteng Putri Hijau, Eks Kadisbudpar Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 10 Juli 2025
Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Sarwedi Manurung, saat memberikan klarifikasi terkait isu tangkap lepas narkoba
Hukum

Bantah Isu Tangkap Lepas Narkoba, Polrestabes Medan: Tersangka Direhab Sesuai SOP

Kamis, 10 Juli 2025
Anjas Afif Azizan menunjukkan bukti laporannya terhadap Lapas Tanjung Gusta di Polda Sumut
Hukum

Diduga Tahan WBP yang Sudah Bebas, Lapas Tanjung Gusta Dilaporkan ke Polda Sumut

Kamis, 10 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Koperasi BAN Resmi Jadi Mitra Plasma PT Agrinas Palma Nusantara di Padang Lawas Raya

    Koperasi BAN Resmi Jadi Mitra Plasma PT Agrinas Palma Nusantara di Padang Lawas Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Riau Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Sagu-sagu Lukit Tahap V

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanganan Kasus Eks Pasar Kisaran Dinilai Lamban, Advokat Pertanyakan Kinerja Polres Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan Tanjung Mulia Memanas, Ribuan Warga Minta Perhatian Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani