Medan (Pewarta.co)-Gubernur Sumatera Utara (Sumut) melarang pelaksanaan resepsi pernikahan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, yakni Kota Medan dan Kota Pematangsiantar. Larangan itu tertera dalam Instruksi Gubernur Sumut nomor 188.54/36/INST/2021 tentang PPKM Level 4 di Sumut. Dalam poin l Instruksi Gubernur yang berlaku sejak 24 Agustus hingga 6 September 2021 itu menyebutkan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan.
Larangan dampak PPKM Level 4 itu tentunya mengakibatkan asosiasi penyelenggara acara pernikahan atau wedding organizer di Sumut mengeluh tak bisa bekerja
“Dampak dengan adanya PPKM dan peraturan pemerintah yang ada sekarang, membuat para pekerja event sekarang memang terhenti semua kegiatan dan pekerjaannya. Profesi ini sebagian besar juga menjadi pekerjaan pokok bagi kawan-kawan sekalian,” ungkap Ketua Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan Indonesia (Hastana) Sumut, Muhammad Fauzi di Medan, Sabtu (4/9/2021).
Fauzi berharap pemerintah bisa mengizinkan resepsi pernikahan di wilayah PPKM Level 4. Menurutnya pemerintah harus memberikan solusi sehingga para pekerja WO bisa bekerja mencari nafkah.
“Kami ingin tetap bisa bekerja dengan wajib protokol kesehatan yang menjadi aturan pemerintah,” ujarnya.
Ia pun mendesak pemerintah memberi solusi terhadap nasib mereka. Fauzi menjamin para wedding organizer di Sumut bakal mematuhi aturan untuk menggelar acara pernikahan sesuai protokol kesehatan pencegahan Corona.
“Kami semua bergabung untuk menghimpun suara yang akan kami bawa ke pemerintah daerah. Pertama, kami meminta solusi. Kedua, kami sangat mendukung apapun keputusan pemerintah untuk terselenggaranya kegiatan acara kami dengan mematuhi protokol kesehatan yang ada,” tukasnya.
Sedangkan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penyelenggara dan Pelaksana Acara (APPARA) Sumut, Popon, menuturkan larangan menggelar resepsi pernikahan berdampak pada sekitar 2.000-2.500 pekerja wedding organizer.
“Kalau kita hitung kisaran 2.000 sampai 2.500 orang,” sebutnya.
Ia juga berharap pemerintah memberikan solusi dengan melonggarkan untuk menggelar pesta pernikahan dengan kapasitas yang cukup wajar dan aman secara prokes.
“Untuk pelaksanaannya boleh dilonggarkan, demikian juga durasinya ditentukan. Ini supaya kami bisa hidup dan bekerja lagi,” pungkasnya. (gusti)