Medan (Pewarta.co)-Camat Medan Area Pimpinan Sosialisasi Protokol kesehatan kepada para pedagang dan sekaligus memberi peringatan untuk membongkar tenda masing-masing, setelah selesai berjualan di Bulan Ramadhan ini.
Karena para pedangan melanggar peraturan Pemko Medan, Yang mana dilarang berjualan di atas parit, trotoar maupun di badan Jalan.
Yang ada di sepanjang kuburan Jalan Halat Medan, Selasa, (11/5/2021).
Hendra Asmilan, S.IP, MAP sebagai Camat Kecamatan Medan Area didampingi Lurah Pasar Merah Timur, Lurah Komat II, Satpol PP, Polisi, TNI beserta jajaran Kepala Lingkungan yang ada di Keluarkan Pasar Merah Timur maupun Lurah Komat II, Saat dikonfirmasi Wartawan, mengatakan,
Dalam Sosialisasi Padenm Covid 19, Camat meminta kepada para pedagang yang berjualan di depan kuburan Jalan Halat maupun yang ada di sebrang kuburan, untuk mengingatkan para pembeli agar memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak.
Untuk menjaga kesehatan bersama di dalam suasana Pademit Covid 19.
Hendra juga meminta kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar depan kuburan Jalan Halat, untuk membuka tokonya sampai jam 21.00. Wib
“Mari kita saling menjaga kesehatan didalam suasana Pademit Covid 19,” katanya.
Saat wartawan bertanya apakah pedangan mendapat kan izin dari Pak Camat, Hendra membantah.
“Tidak pernah saya mengeluarkan izin kepada siapa pun. Karena suasana Covid 19 ini saya memberikan toleransi karena kita juga harus memikirkan nasib masyarakat kita di dalam suasana Covid 19 dalam mencari nafkah.
Hendra juga memberi teguran kepada para pedangan yang ada di depan kuburan Jalan Halat, maupun yang ada di sebrang depan Kuburan wilayah Lurah Komat II, untuk menyurati dan mengingatkan para pedangan untuk membongkar tenda-tenda mereka sendiri
“Apa bila sudah di tegur dan di surati tidak di tanggapi, kordinasi dengan Satpol PP untuk memberi tindakan tegas,” sebutny.
Kita tidak mau gara-gara pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar, maupun badan jalan.
“Saya yang disalahkan Pak Wali. Jadi ingat selsai Ramadhan surati semua pedangan yang melanggar peraturan Perda Pemko Medan,” katanya lagi.
Salah seorang pedangan yang namanya tidak mau dituliskan mengatakan ia hanya berjualan 1 Bulan ini aja.
“Kami juga jualan di sini bayar, bukan Gratis,” sebutnya.
Saat ditanya bayar sama siapa,” si ibu mengatakan untuk menanyakannya dengan pedagang yang lain.
“Tanya aja sama pedangan yang lain.
Mereka bayar sama siapa,” pungkasnya. (Adam/Red)