• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 13 Agustus 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan

BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima BSU Gelombang 2 Ke Kemnaker

by NiahLubis
Selasa, 1 September 2020
in Medan
25
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan 3 juta data pekerja calon penerima

Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk gelombang kedua, Selasa (1/9/2020) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

bacajuga

Gubernur Sumut Teken MoU dengan BPJamsostek Optimalisasi Jaminan Sosial Kelompok Rentan dan Miskin

BPJAMSOSTEK ‘Jemput Bola’ Pastikan Ahli Waris Korban Kebocoran Gas Peroleh Hak  

BPJAMSOSTEK Berikan Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan kepada Media Online Kabar24jam.com

Sebelumnya, pada gelombang pertama pada 24 Agustus 2020 BPJAMSOSTEK telah menyerahkan 2,5 juta data pekerja penerima BSU tersebut.

Agus Susanto, Direktur Utama BPJAMSOSTEK dalam keterangan tertulisnya mengatakan penyerahan data pekerja calon penerima BSU ini merupakan kali kedua yang dilakukan secara bertahap setiap minggunya, hingga tercapai target keseluruhan penerima BSU sebanyak 15,7 juta.

“Ini untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU,” ujarnya.

Agus menyebutkan, dari target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening.

“Itu sudah kami validasi berlapis sampai dengan tiga tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta. Dari jumlah tersebut telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap,” ungkapnya.

Agus menjelaskan ada dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis BPJAMSOSTEK. Alternatif pertama pihak BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020.

Alternatif kedua adalah kondisi dimana data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU. Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang

“Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020. Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang,” katanya.

Agus mengimbau kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data.

“Kami mendapati ada upaya pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK. Saya tegaskan bahwa syarat penerima BSU ini mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020,” sebutnya.

Jadi, tambahnya, jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening, tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang. Untuk wewenang pengkinian data terkait program BSU hanya dapat dilakukan oleh HRD perusahaan langsung ke sistem BPJAMSOSTEK.

Dikatakannya, untuk Informasi lebih lanjut mengenai program BPJAMSOSTEK dan BSU, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BPJAMSOSTEK @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dimana keseluruhan akun tersebut sudah berstatus Terverifikasi.

“Kami sangat mengharapkan kerjasama semua pihak agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon penerima BSU ini berjalan dengan lancar agar dana BSU yang diterima para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat dimanfaatkan dengan baik dan perekonomian Indonesia kembali normal,” tutup Agus.

Sementara itu, untuk jumlah perusahaan di BPJAMSOSTEK Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), dari total perusahaan yang masuk tercatat 54.285 dengan tenaga kerja 891.104.

Dalam proses validasi nomor rekening tercatat 24.893 perusahaan dengan tenaga kerja 670.068 orang.

“Kita terus melakukan validasi nomer rekening tenaga kerja, data akan terus dikumpulkan dari perusahaan karena diperpanjang sampai dengan tanggal 15 september 2020,” kata Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sumbagut Umardin Lubis. (gusti)

Previous Post

Cerdaskan Anak Bangsa, Perpustakaan Keliling Satgas Yonif 125/Si’mbisa Kembali Sambangi Anak-Anak Perbatasan

Next Post

PGN dan BRI Kerja Sama Tingkatkan Fleksibelitas Pembayaran Tagihan Gas Pelanggan

Related Posts

Medan

Jaga Imun Tetap Bugar, Personel Polrestabes Medan Senam Bersama

Sabtu, 13 Agustus 2022
Medan

Wakapolrestabes Medan Hadiri Silaturahmi dengan Konsul Singapura

Sabtu, 13 Agustus 2022
Medan

Unpri dan Pemkab Aceh Barat Teken MoU

Sabtu, 13 Agustus 2022
Medan

32XtraOrdinary, SCTV Tebar Kemeriahan, Hadiah, dan Kepedulian

Sabtu, 13 Agustus 2022
Medan

Rektor Ajak 7.984 Mahasiswa Baru Unimed Manfaatkan Program MBKM

Sabtu, 13 Agustus 2022
Medan

OJK dan SRO Komit Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sabtu, 13 Agustus 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Satresnarkoba Polres Dairi Ringkus 2 Pengedar Ganja

Jumat, 5 Agustus 2022

Polres Dairi Razia Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Dairi

Jumat, 12 Agustus 2022

Usai Cek Cok dengan Suaminya, Nelli Meninggal di Rumah Pak RT

Minggu, 7 Agustus 2022

Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Terduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Kim

Senin, 8 Agustus 2022

Kapolres Tapsel Silaturahmi ke Forkopimda Paluta

Sabtu, 13 Agustus 2022

Wali Kota Padang Sidempuan Terima Audiensi Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM)

Sabtu, 13 Agustus 2022

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang Sidempuan Menyalurkan Bantuan Semester I 2022 Senilai Rp 476 Juta

Sabtu, 13 Agustus 2022

Wakil Walikota Padang Sidempuan, Pimpin Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan

Sabtu, 13 Agustus 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Riau
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Kapolres Tapsel Silaturahmi ke Forkopimda Paluta

Sabtu, 13 Agustus 2022

Wali Kota Padang Sidempuan Terima Audiensi Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM)

Sabtu, 13 Agustus 2022

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang Sidempuan Menyalurkan Bantuan Semester I 2022 Senilai Rp 476 Juta

Sabtu, 13 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani