Medan (Pewarta.co)-Bawaslu Kota Medan beserta jajaran siap melakukan pengawasan masa tenang dan Pemungutan suara (Putungsura) pada Pilkada 2024.
Hal itu ditandai lewat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) pola penanganan pelanggaran pada masa tenang, pemungutan suara dan penghitungan suara serta rekapitulasi pada pemilihan serentak tahun 2024 yang dilaksanakan selama 3 hari di Karibia Hotel Medan.
“Memasuki masa tenang, kita, jajaran Bawaslu justru ‘tidak tenang’. Namun, menjelang masa tenang, Bawaslu pastikan jajaran baik sekretariat maupun anggota siap dalam menghadapi tahapan-tahapan Pilkada 2024,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra saat membuka Rakernis, Rabu, 6 November 2024.
Karena itu, lanjut dijelaskan Fachril, pada masa tenang, rekan-rekan Panwaslih Kecamatan diminta untuk terus melakukan patroli pengawasan.
“Kemudian, di masa tenang ini, konsentrasi kita akan terbagi. Namun, upaya peningkatan kapasitas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) juga harus tetap dilakukan. Terutama perihal teknis Putungsura pada 27 November 2024,” jelas Fachril.
Karena, kata Fachril, sejumlah potensi kerawanan pada masa Putungsura itu akan terjadi.
“Kerawanan pada masa pemungutan suara itu di antaranya ialah kategori pemilih. Rekan-rekan Panwaslih kecamatan diminta untuk menjadikan ini sebagai atensi agar PTPS lebih cermat pata hari pemungutan suara,” kata Fachril.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Kota Medan, Ferlando Jubelito Simanungkalit menerangkan, bahwa pada masa tenang ada saja pelanggaran.
“Nah, untuk memudahkan penanganan pelanggaran pada masa tenang dan hari pemungutan suara, Bapak, Ibu serta rekan-rekan sekalain diminta menyampaikan kepada PTPS untuk mencatat semua kejadian di TPS dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan menuangkannya dalam Form C Kejadian Khusus,” kata Ferlando.
Sebab, kata Ferlando, kejadian khusus yang dituangkan dalam LHP itu bisa menjadi bahan kita apabila terjadi sengketa.
Hal senada disampaikan Koordinator SDMO Bawaslu Kota Medan, Imeldaria Butar-butar.
Menurutnya, PTPS selaku garda terdepan dalam Pemungutan Suara harus lebih diberi pemahaman mengenai tekhnis Putungsura, termasuk di antaranya pengetahuan mengenai kategori Daftar Pemilih Tetap.
Selain poin-poin penting dalam melakukan pengawasan tersebut, pada rakernis itu juga dibahas sejumlah isu-isu strategis pengawasan masa tenang pada hari pemungutan dan penghitungan suara.
Rakernis dibuka dengan pemukulan gong oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra.(red)