Medan (Pewarta.co) – Pemerintah dan DPRD Kota Medan telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Tentang Pajak Parkir. Diharapkan perda ini dapat menjadi solusi atas carut marutnya masalah perparkiran di Kota Medan.
“Selain mengatur penerapan pajak parkir, dalam Perda Perubahan Pajak Parkir ini juga diatur tentang pembayaran parkir serta hak dan kewajiban masyarakat serta pengelola parkir,” kata anggota DPRD Kota Medan, Andi Lumban Gaol SH saat melaksanakan acara Sosialisasi Perda Tahap Ke III Perda No 01 Tahun 2017 Tentang Perubahan Pajak Parkir pada Perda No 10 Tahun 2011 di Jalan Melati Raya Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (2/3/19) yang dihadiri aparatur pemerintahan setempat dan ratusan masyarakat sekitar.
Dikatakan Andi Lumban Gaol, persoalan yang sering terjadi dalam masalah parkir yakni besaran tarif parkir yang kerap jadi keluhan masyarakat. Selain itu, baik pengelola parkir maupun masyarakat banyak tidak mengetahui hak dan kewajibannya. “Semua masalah itu diatur dalam perda perubahan ini. Karenanya pengelola parkir dan masyarakat haru mengetahui aturan-aturan dalam perda ini,” sebut dewan yang duduk di Komisi A DPRD Kota Medan tersebut.
Seperti yang tercantum pada Bab IIIA Pasal 7A tentang besaran tarif parkir disebutkan untuk kendaraan roda empat keatas besaran tarif parkir tetap sebesar Rp 3.000 – Rp 5.000. Sedangkan untuk tarif parkir progresif, tarif dasarnya Rp 3.000 – Rp 5.000 untuk satu jam pertama dan penambahan sebesar Rp 2.000 – Rp 4.000 untuk setiap penambahan satu jam berikutnya dengan batas maksimal sampai Rp 20.000 untuk hari Senin – Jumat dan Rp 25.000 untuk Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional. Untuk parkir VIP sebesar Rp 35.000 dan parkir valet Rp 40.000 tanpa ada penambahan setiap jam. Sementara bagi roda dua dan tiga, tarif parkirnya tetap yakni Rp 2.000 – Rp 3.000.
“Besaran tarif parkir ini wajib diterapkan pengelola parkir dan diketahui masyarakat. Apabila pengelola parkir menerapkan tarif melebihi dari peraturan, maka akan dikenakan sanksi penutupan usaha pengelolaan parkirnya,” ujar legislator dari Dapil II Kota Medan ini.
Untuk hak dan kewajiban pengelola parkir dan masyarakat, lanjut politisi PKPI Medan tersebut, diatur di Bab XIIIA seperti pengelola parkir wajib memasang papan pengumuman besaran tarif parkir di pintu masuk parkir dan pengelola parkir bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan yang disebabkan kelalaian petugas parkir. “Namun ketentuan tersebut belum dilaksanakan oleh seluruh mal, hotel dan perkantoran yang ada di Medan,” terang Ketua Fraksi Pernas DPRD Kota Medan ini.
Dalam kesempatan tersebut, Andi juga mengingatkan pentingnya ketertiban berkendaraan, khususnya parkir di Kota Medan yang belakangan terus menjadi sorotan serta pengelolaannya yang nantinya menjadi pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perda ini wajib dipahami warga masyarakat demi terwujudnya tertib berlalu lintas serta pemahaman tentang pajak perparkiran di Kota Medan,” pungkas Andi. (Dik/red)