Medan (Pewarta.co)-Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah kota Medan terancam pemanggilan secara paksa.
Kebijakaan tersebut dilakukan bila para pimpinan OPD atau SKPD itu mengabaikan undangan atau panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD kota Medan.
Panggilan paksa tersebut melibatkan aparat kepolisian kota Medan.
“Peraturan panggil paksa ini berdasarkan Pasal 17 Ayat (3) Perda Tatib DPRD kota Medan Nomor 171 Tahun 2015,” ujar Ketua Panitia Khusus Tata Tertib DPRD kota Medan, Godfried Effendi Lubis dalam Rapat Paripurna Internal DPRD kota Medan tentang revisi Peraturan Daerah Tata Tertib DPRD Medan, Senin (4/6/2018) di gedung dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli dan dihadiri anggota dewan lainnya.
Dipaparkan Godfried, dalam peraturan ini disebutkan, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga yang telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut (tiga kali) tidak memenuhi panggilan sebagaimana pada ayat (2), DPRD Medan dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut politisi Gerindra Medan ini, pihaknya memasukan peraturan itu dalam revisi Perda Tata Tertib DPRD Medan karena seringnya pimpinan SKPD tidak memenuhi panggilan atau undangan rapat di DPRD Medan.
Akibatnya, rapat tersebut sering ditunda karena ketidakhadiran pimpinan SKPD terkait.
“Kondisi ini yang kerap terjadi saat rapat. Karena, para pimpinan SKPD yang diundang tidak hadir dan hanya mengirimkan perwakilannya yang tidak bisa mengambil keputusan terhadap masalah yang dibahas. Akhirnya rapat terpaksa ditunda, ini sangat menyita waktu,” terang Godfried.
Diharapkannya, dengan dimasukkannya peraturan pemanggilan paksa ini dapat merubah sikap pimpinan SKPD yang sering mengabaikan undangan rapat, sehingga pembahasan persoalan masyarakat di komisi dapat terselesaikan dengan cepat dan baik.
Dimasukannya peraturan ini pada revisi Perda Tatib DPRD Medan disetujui seluruh fraksi di DPRD Medan.
Dalam rapat ini juga dibahas perubahan nama komisi dari yang sebelumnya menggunakan huruf (A,B,C,D) diganti dengan menggunakan angka (1,2,3,4). (Dik)