Medan (Pewarta.co)-Sebanyak 1546 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas 1 Medan, menerima remisi khusus Idul Fitri 1442 H Tahun 2021.
Penerima remisi lebaran itu dengan rincian 3 orang remisi 2 bulan, 57 orang remisi 1 bulan 15 hari, 1352 orang remisi 1 bulan dan 134 orang remisi 15 hari.
Keterangan yang diperoleh wartawan, Jumat (14/05/2021) menyebutkan,
pembacaan remisi Idul Fitri 1442 H, disampaikan langsung seusai sholat Ied, oleh Kepala Rutan Kelas 1 Medan, Theo Adrianus Purba didampingi pejabat strukturalnya.
Kepala Rutan Kelas I Medan Theo Adrianus Purba dalam sambutannya mengatakan, bahwa sistem pemasyarakatan bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menyadari kesalahannya.
“Sehingga mereka bisa memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali ditengah-tengah masyarakat. Dan juga ikut berperan aktif dalam pembangunan, serta dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab,” ujar Theo.
Karutan menjelaskan, remisi yang diberikan adalah salah satu hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian yang sudah dilakukan para narapidana selama menjalani Pembinaan di Rutan 1 Medan.
“Remisi yang diberikan ini, diharapkan dapat memotivasi para Warga Binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan tingkah laku sehari-hari,”imbuh Theo.
Karutan juga berpesan, agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban dan tetap menjaga kesehatan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ada. Ini merupakan upaya kita untuk mencegah penyerbar virus covid 19 di dalam Rutan. (AVID)