Bengkulu (Pewarta.co)-Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Bengkulu, mengeluaran dan membebaskan seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Melalui program asimilasi rumah Permenkumham No 24 Tahun 2021, Kamis (26/8/2021).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan petunjuk dari Kepala LPP Bengkulu Yekti Apriyanti Kasi Binadik & Giatja Sepriana Putri dan Kasubsi Registrasi Melda Sihite, dengan mengeluarkan seorang WBP bernama Riski Yolanda.
Kegiatan ini guna pencegahan penyebaran Covid-19 pada LPP Bengkulu berdasarkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 atas perubahan Permenkumham No 32 Tahun 2020, Kegiatan ini merupakan salah satu program unggulan LPP Bengkulu dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
Kegiatan diawali dengan persiapan berkas dan dokumen oleh bagian Registrasi dengan arahan dan persetujuan dari Kepala LPP Bengkulu, dilanjutkan dengan Pemberian SK Surat Lepas kepada WBP. (AViD/r)