• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 29 Januari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Labuhan Batu

Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, PW Al Jam’iyatul Washliyah Sumut Digugat

oleh bobsinabo
Minggu, 26 Desember 2021
Rubrik: Labuhan Batu
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Proses persidangan gugatan perkara perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Pengurus Wilayah Al Wasliyah Sumut, memasuki persidangan ke 3 dengan agenda mediasi.

Kuasa hukum penggugat yang tak lain adalah kader Alwasliyah Labuhanbatu H Sofwan Rambe dan Hairul Rivana, Suplinta Ginting, Minggu (26/12/2021) mengungkapkan, sidang perkara perbuatan melawan hukum atas hasil Musda Alwasliyah Labuhanbatu tersebut sudah berlangsung tiga kali.

bacajuga

Denpom l/1 Pematangsiantar Amankan Pengedar Ekstasi di KTV

Ketua Persit KCK PD I/BB Melaksanakan Bakti Sosial 

Terbukti Korupsi Pengadaan LPG 3 Kg, Kades S-3 Aek Nabara Divonis 2 Tahun Bui

“Sidang pertama dulu, hanya pihak kita (penggugat) yang datang menghadiri persidangan, sementara pihak mereka PW Aljam’iyatul Wasliyah Sumut selaku tergugat I dan Pelaksana tugas Pengurus Daerah Aljam’iyatul Wasliyah Kabupaten Labuhan Batu Tahun 2021 selaku tergugat II tidak ada yang datang. Sedangkan pada sidang kedua, pihak tergugat hanya dihadiri pengacaranya,” jelasnya.

Suplinta Ginting menerangkan, setelah itu lanjut pada sidang ke 3, Jumat (24/12/2021) dengan agenda mediasi, yang kali ini juga hanya dihadiri pengacara tergugat. Karena sidang mediasi adalah upaya perdamaian, Hakim mediatornya Abdul Hadi meminta agar pihak pihak yang beperkara langsung (prinsipal) dihadirkan, yakni PW Alwasliyah Sumut dan Plt PD Alwasliyah Labuhanbatu.

“Karena itu mediasi ditunda hingga tanggal 7 Januari 2022, untuk memberikan kesempatan kepada kuasa hukum tergugat menghadirkan Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Wasliyah Sumut dan Pelaksana tugas PD Al Jam’iyatul Wasliyah Labuhan Batu. Kemarin itu, hakim tidak melanjutkan proses mediasi karena ketidakhadiran perinsipal,” terang Ginting.

Bergulirnya perkara tersebut berawal dari Musyawarah Daerah (Musda) ke XIII Alwasliyah Labuhan Batu yang digelar pada Sabtu – Minggu 27 – 28 Maret 2021 lalu di Gedung Univa Labuhan Batu yang dibuka Ketua PW Alwasliyah Sumut.

Musda yang mengacu kepada peraturan organisasi (PO) di tubuh Alwasliyah serta petunjuk arahan dan bimbingan dari Ketua PW. Alwasliyah Sumut tersebut, hasilnya dimenangkan oleh  H Hamid Zahid sesuai dengan hasil tim formatur.

Namun, beberapa bulan ditunggu, SK penetapan ketua terpilih dari PW Alwasliyah Sumut tidak kunjung datang, malah PW- Alwasliyah Sumut sebaliknya mengeluarkan SK Plt Ketua Alwasliyah Labuhan Batu Kepada Rahmad selaku versi yang kalah.

Merasa terzolimi, kader Alwasliyah Labuhan Batu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan melalui kuasa hukumnya Suplinta ginting.  Dan telah terdaftar di pengadilan Negeri Medan. No. 849/PdtG/2021/PN-Medan.

Selanjutnya Suplinta Ginting melayangkan surat kepada Bupati Labuhan Batu, Kapolres, Dandim 0209/LB, Kakan Kemenag Labuhan Batu,  agar tidak menerima salah satu kepengurusan PD- Alwasliyah Kabupaten Labuhan Batu sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang syah.

Anehnya lagi, beredar pula spanduk di jalan umum serta disosial media Facebook tentang Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Al-Jamiatul Washliyah Rabu, 15 Desember 2021 di Gedung Nasional Rantau Prapat.

Melihat hal ini, kader Alwasliyah Labuhan Batu Sofwan selaku penggugat merasa aneh dan bingung dengan kondisi tersebut, soalnya proses hukum masih berjalan, namun bisa ada pula pelantikan.

“Ini namanya sudah tidak mentaati hukum lagi, Apa gunanya hukum dibuat kalau memang untuk tidak ditaati. Kita akan tinggal diam, kita lanjutkan terus dengan proses hukum yang berlaku sampai pengadilan nanti mengetuk palu siapa yang benar dan syah,” kesal Sofwan.

Kuasa hukum pihak tergugat Rambey ketika dikonfirmasikan lewat pesan Aplikasi WhastApp, Minggu (26/12/2021) pukul 20.02 belum memberikan jawaban.(AViD)

Berita Sebelumnya

Petugas Satpolair Pantau Situasi dan Kondisi dengan Patroli Perairan Tanjungbalai

Berita Selanjutnya

USU Rilis Capaian dan Program sepanjang 2021

BeritaLainnya

Labuhan Batu

Ronny Afrizal Terpilih Aklamasi Ketua PWI Labuhanbatu 

Senin, 18 Juli 2022
Labuhan Batu

Sejumlah Pejabat Labuhanbatu Gelar Pertemuan Rahasia di Hotel Suzuya  

Rabu, 29 Juni 2022
Labuhan Batu

Plt Kepala Bapeda Labuhanbatu Nekat Ubah TNKB Kenderaan Dinas

Selasa, 28 Juni 2022
Labuhan Batu

Kapolda Sumut Apresiasi Pilkades di Kabupaten Labura Kondusif

Kamis, 26 Mei 2022
Labuhan Batu

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Ringkus Pelaku Pembacokan

Kamis, 26 Mei 2022
Labuhan Batu

Dandim Gelar Silaturahmi dengan Seluruh Keluarga Besar Kodim 0209/LB

Rabu, 18 Mei 2022
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Prabowo Subianto Bantu Rp3 Miliar untuk Pembangunan Masjid Agung

Sabtu, 28 Januari 2023

DSD/SDS Polda Sumut Rayakan Ultah Pengabdian Perak 25 Tahun, Lakukan Baksos dan Bagikan Sembako di Parapat

Sabtu, 28 Januari 2023

Bupati Tapsel Punya Pemaknaan Tersendiri dari Permainan Latto-Latto

Sabtu, 28 Januari 2023

Terkait Modus Penipuan di Medsos, Kapolres Tanjungbalai Ingatkan Warga Agar Waspada 

Sabtu, 28 Januari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Prabowo Subianto Bantu Rp3 Miliar untuk Pembangunan Masjid Agung

Sabtu, 28 Januari 2023

DSD/SDS Polda Sumut Rayakan Ultah Pengabdian Perak 25 Tahun, Lakukan Baksos dan Bagikan Sembako di Parapat

Sabtu, 28 Januari 2023

Bupati Tapsel Punya Pemaknaan Tersendiri dari Permainan Latto-Latto

Sabtu, 28 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani