Medan (Pewarta.co)-DALAM rangka menangani dan mengantisipasi banjir di Kabupaten Aceh Selatan, khususnya di 3 (tiga) kecamatan di Wilayah Trumon Raya sebagai langganan banjir rutin, Bupati Aceh Selatan setelah melakukan peninjauan langsung ke lapangan, memerintahkan BPBD Aceh Selatan untuk mengangkat sedimentasi sungai-sungai di daerah yang terdampak banjir.
Menindaklanjuti perintah Bupati Aceh Selatan H Mirwan itu, BPBD Aceh Selatan langsung merespons dengan menurunkan excavator untuk mengangkat material sedimentasi dari dasar sungai.
Mengingat banyaknya material yang digali dari sungai dan tidak memungkinkan diletakan di pinggir sungai, karena jika turun hujan akan kembali ke sungai.
Masyarakat mengambil insiatif dengan hasil musyawarah bersama. Kemudian material hasil galian dibawa ke masjid dan rumah warga dan dibayar dengan ala kadarnya untuk bantuan mesjid dan anak yatim yang Ada dikampung tersebut.
Tetapi, tiba-tiba datang seorang oknum polisi berpangkat kompol dan 2 anak buahnya mengaku dari Polda Aceh, kemudian langsung melakukan penahanan excavator yang sedang bekerja penanganan pasca banjir serta penahanan perangkat desa/keuchik setempat. Selanjutnya, excavator yang bertugas melakukan normalisasi sungai di wilayah banjir itu dibawa ke kompi brimob Trumon.
Akibat penahanan excavator dan perangkat desa, masyarakat Trumon secara Rabu malam 7 Mei 2025 beramai-ramai mendatangi kompi Brimob untuk mempertanyakan alasan penahanan tersebut. Setelah kasus tersebut diketahui oleh Bupati Aceh Selatan yang sedang maka bupati melakukan koordinasi dengan Kapolres dan Kapolda Aceh terkait kasus penahanan excavator yang sedang bekerja untuk penanganan pasca banjir itu.
Malam itu juga, Kapolres datang ke kompi Brimob karena mengetahui warga sudah mulai ramai-ramai mendatangi kompi Brimob, dengan kedatangan kapolres warga masyarakat sudah mulai tenang dan tidak melakukan hal yang anarkis. Info dari warga oknum polisi dari Polda Aceh tersebut tidak menghargai kapolres Aceh Selatan.
Terakhir, didapat informasi excavator dan keuchik dilepaskan, setelah semalam ditahan di kompi brimob Trumon.
Fenomena tindakan aparat hukum yang sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan itu patut diwaspadai akan memicu aksi destruktif masyarakat. Terlebih lagi tindakan tak senonoh itu ditunjukkan di depan mata masyarakat Aceh Selatan.
Namun, di lain sisi pihak polisi justru tidak melakukan langkah hukum terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, sebagai contoh terkait penyerobotan tanah masyarakat oleh PT Alis yang mempekerjakan 6 excavator menggeruduk lahan negara dna masyarakat yang juga terjadi di kawasan Trumon Raya.
Menyikapi hal diatas, Kapolri tentunya harus mengambil langkah tegas, dalam rangka menjaga citra polri yang selama ini terus merosot, akibat ulah oknum polisi yang merugikan masyarakat.(red)