• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 22 September 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Wirji Nekat Tabrak PNS Puskesmas Pulo Brayan Lantaran Istri Dilarikan

by Redaksi
Selasa, 19 September 2023
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Lantaran disebut istri dilarikan, terdakwa Wirji Zulkifli (41) warga Jalan Karantina, Medan Timur ini, nekat menabrak korban Syarifuddin, PNS Puskesmas Pulo Brayan hingga terluka.

Ia pun didakwa perkara lalulintas oleh jaksa.

bacajuga

Pelaku Pencurian Mobil yang Viral di Kompleks Perumahan Abadi Palace Diamankan Polrestabes Medan

Ketua Mashja Ar-Raudhah Polda Sumut Santuni Penghafal Al-Qur’an

Panglima TNI – Kabakamla Sinergi, Wujudkan Instruksi Presiden Coast Guard Indonesia

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting dalam dakwaannya mengatakan, mulanya pada 1 November 2022, sekira pukul 11.00 Wib, korban yang menjabat Paramedis di Puskesmas Pulo Brayan, pergi menggunakan sepeda motor dinas menuju kantor Dinas Kesehatan Kota Medan, untuk mengantar laporan.

Sekira pukul 12.30 Wib, lanjut JPU, korban kembali ke Puskesmas Pulo Brayan, melalui rute Jalan Prof HM Yamin menuju Jalan Gagak Hitam, Merak Jingga, Perintis Kemerdekaan dan Putri Hijau.

“Saat melintas tepatnya didepan lorong III Kelurahan Glugur Kota Kecamatan Medan Barat, tiba-tiba 1 satu unit sepeda motor warna merah hitam, datang dari arah belakang yang dikendarai terdakwa Wirji Zulkifli, mendahului saksi korban dari sebelah kanan,” ujar JPU.

Kemudian, kata JPU, salipan motor terdakwa mengenai ban depan motor korban tersangkut di pedal pijakan kaki belakang motor terdakwa. Alhasil, korban dan motornya terseret kurang lebih 10 meter.

Situasi kemudian menjadi ramai, hingga saksi M Affandi Ritonga yang mengetahui, mencoba mengamankan terdakwa agar tidak kabur. Lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Affandi, jika masalah tersebut terjadi lantaran korban melarikan istri terdakwa.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (3 dan 2) UURI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Sulhanuddin melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi korban. (red)

Previous Post

Sumut Darurat Narkoba, Baskami Minta Masyarakat Bantu Aparat

Next Post

Kapolres Padangsidimpuan ajak Selamatkan Generasi Penerus Bangsa

Related Posts

Hukum

Polsek Mardingding Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Indomaret 

Rabu, 20 September 2023
Hukum

Polisi Periksa Anggota DPRD Labura Terkait Dugaan Gas Oplosan

Rabu, 20 September 2023
Hukum

Kapolsek Tuntungan Pimpin Penangkapan Pelaku Pengancaman

Rabu, 20 September 2023
Hukum

Dahlan Iskan Disebut Terlibat dalam Proses Pengadaan LNG PT Pertamina

Rabu, 20 September 2023
Hukum

Polda Sumut Simpulkan Kematian Mahasiswi USU Minum Racun Sianida

Selasa, 19 September 2023
Hukum

Kapolres Padangsidimpuan ajak Selamatkan Generasi Penerus Bangsa

Selasa, 19 September 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani