Batubara (Pewarta.co)-Warga tiga desa di Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara mengeluhkan keberadaan warung tuak dan kafe di Sei Padang.
Sebab warga menilai keberadaan warung dan kafe meresahkan dan melanggar etika.
Informasi dihimpun, warga tiga desa di Kecamatan Medang Deras yang dimaksud ialah Desa Pakam, Lalang dan Desa Mandarsyah.
Bahkan, warga tiga desa tersebut telah berulangkali melaporkan keberadaan warung tuak dan kafe yang memutar musik dengan suara keras dan juga ditenggarai menyediakan wanita penghibur.
Terkait hal itu, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Medang Deras telah berulangkali memanggil pengusaha warung tuak dan kafe di sisi Sei Padang namun aksi mereka masih berlanjut.
Karena warga masih mengeluhkan keberadaan warung tuak dan kafe tersebut, Muspika mengadakan pertemuan di Aula Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, Kamis (4/10/2018).
Pertemuan tersebut dihadiri Camat Medang Deras Ramlis SH, Kapolsek Medang Deras AKP Zulhajri, SH, Danramil 01 Medang Deras diwakili oleh Serda Abdul Rozak, Kasat Pol PP Batubara diwakili Kabid Trantib Elpandi, S.Ag, Kasi Trantip Kecamatan Medang Deras Eprida Br Saragih, Pjs. Kades Lalang Ruslan, Pjs. Kades Pakam Abdul Wahap, para Kepala Dusun Desa Pakam, dan Tokoh Masyarakat.
Selain itu juga, hadir 5 orang pengusaha warung tuak dan seorang pengusaha kafe Widya.
Camat Medang Deras Ramlis menerangkan bahwa pertemuan hari ini merupakan pertemuan yang kesekian kalinya terkait dengan berdirinya warung tuak di sepanjang pinggir Sungai Padang Kecamatan Medang Deras yang kehadirannya sangat meresakan masyarakat.
Warung-warung tersebut buka hingga larut malam, dan suara musik yang sangat berisik sampai warung tuak tersebut menyediakan wanita penghibur.
Plt Kades Pakam melaporkan bahwa kehadiran warung-warung tuak yang ada di sepanjang benteng Sei Padang Dusun Pematang Pasir, Desa Pakam sangat meresakan masyarakat dikarenakan hampir setiap harinya warga sekitar datang ke Balai Desa Pakam untuk melaporkan keresahan masyarakat atas hadirnya warung-warung tuak tersebut.
Menanggapi keresahan warga, Kapolsek Medang Deras Zulhajri, SH, mengingatkan adanya informasi dari masyarakat yang akan melakukan sweeping di warung-warung tuak di Sei Padang agar menahan diri untuk menghindari perbuatan anarkis.
“Kepada masyarakat yang akan melakukan sweeping, kita minta agar menahan diri untuk menghindari perbuatan anarkis,” ujar Kaposlek.
Selain itu, Kapolsek juga mengimbau kepada pengelola warung-warung tuak agar menjaga kesopanan dan norma yang berlaku sehingga tidak menggangu masyarakat lainya.
Sementara Kabid Trantib Satpol PP Batubara, Elpandi menyatakan pihak Satpol PP dalam hal ini tinggal menjalankan tugas sesuai Perda dan tinggal menunggu keluhan dari masyarakat.
“Meski begitu peran Sat pol PP dalam hal ini harus sesuai amanah perda kabupaten Batubara,” katanya seraya mengimbau pemilik warung tuak dan kafe agar mengurus izin kalau mau melanjutkan usahanya.
Bongkar Warung Tuak dan Kafe
Sedangkan Kasi Trantip Kecamatan Medang Deras, Eprida Br Saragih menyarankan agar warung tuak dan kafe tersebut dibongkar saja.
Hal tersebut dikatakannya karena kehadiran warung tuak dan kafe tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Pihak Muspika Medang Deras sudah berulang kali melakukan mediasi dan imbauan kepada pemilik warung tuak akan tetapi tidak pernah di indahkan,” ujarnya dengan nada kesal.
Usul Kasie Trantip Medang Deras itupun didukung Rina, warga Dusun Pematang Pasir, Desa Pakam. Sebab, dirinya mengeluhkan kehadiran warung tuak dan kafe yang buka hingga larut malam.
Selain itu, suara musik yang sangat menggangu warga itu semakin diperparah tatkala para tamu warung tuak dan kafe ketika mabuk tidur di emperan rumah milik masyarakat.
Karena itu, Rina mengharapkan agar warung tuak dan kafe tersebut ditutup dan dibongkar.
Setelah melalui pembicaraan panjang akhirnya disepakati agar warung-warung tuak yang ada di pinggir Sei Padang ditutup mulai hari ini.
Selanjutnya diputuskan, apabila hari ini tidak ditutup maka pihak Desa dan Muspika akan menyurati pihak Sat Pol PP untuk melakukan pembongakaran warung-warung tuak dan kafe tersebut sesuai dengan Perda Kabupaten Batubara. (ril/rks)