Medan (Pewarta.co)-Indera Mahkota (43) warga Desa Kebun Seiko Kasih, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) ditangkap personel Polsek Medan Area.
Pasalnya, karyawan perkebunan ini terlibat dalam kasus perampokan Toko Emas Asia Baru, Jalan Thamrin/Asia Baru Nomor 4 Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area pada hari Minggu, 12 Mei 2019.
Informasi dihimpun, Rabu, (15/5/2019), dalam menjalankan aksinya, tersangka menyemprotkan air cabai ke penjual perhiasan di toko tersebut lalu memecahkan kaca steling dan membawa kabur perhiasan yang dipajang.
Tidak terima, korban sontak berteriak minta tolong.
Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sehingga korban berhasil diamankan.
Bahkan saat itu, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur lalu diboyong ke Mapolsek Medan Area.
Namun, beberapa hari berada di sel tahanan Mapolsek Medan Area, Jalan Simeru Nomot 14 Medan, tersiar kabar penahanan tersangka ditangguhkan.
Akan tetapi, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu A Tambunan membantah penagguhan penahanan tersebut.
“Tersangka masih kami tahan di sel tahanan Polsek Medan Area sembari menunggu berkasnya lengkap dan akan kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar Kanit Reskrim.
Kendati demikian, orang nomor satu di Unit Reskrim Mapolsek Medan Area ini mengatakan jika antar korban dan pelaku sudah berdamai, namun proses hukumnya tetap berjalan.
“Ya kalau antara korban dan pelaku sudah mufakat untuk berdamai dan sudah tidak mempermasalahkan masalah itu lagi, itu ya sah-sah saja. Itu hak mereka,” katanya. (red)