Asahan (Pewarta.co)-Indra Laksamana (26) warga Dusun 3, Desa Perkebunan Sei Silau, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan ditembak Polres Asahan.
Sebelum ditembak oleh petugas Unit Jahtanras Satreskrim Polres Asahan, pria yang merupakan petugas keamanan di Singapore Land Waterpark Kabupaten Batubara ini melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) di salah satu rumah warga Desa Perkebunan Sei Silau, Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan pada hari Minggu 23 Desember 2018 dinihari kemarin.
Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kakinya karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap.
Saat peristawa curas terjadi, korban sempat diancam menggunakan senjata tajam sehingga tersangka berhasil membawa kabur handphon dan uang tunai sebesaer 700 ribu rupiah.
Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupul SIK MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Ricky Pripurna Atmaja dan Kapolsek Prapat Janji, AKP Nasib Manurung mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan tindak lanjut dari laporan korban.
“Tim Satreskrim Polres Asahan dan Polsek Prapat Janji yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari korban beserta warga setempat sehingga pada hari Selasa 25 Desember 2018 malam, Polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di kawasan tempatnya bekerja. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan menangkap tersangka,” kata AKBP Faisal Napitupulu menjawab wartawan di Rumah Sakit Haji Manan Simatupang Kisaran, Rabu, (26/12/2018).
Namun, lanjut dijelaskan mantan Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut ini, tersangka melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
“Oleh karenanya, kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dan melumpuhkan tersangka di bagian kakinya. Pelaku kemudian dibawa ke RSUD Haji Manan Simatupang Kota Kisaran untuk dilakukan perawatan medis,” jelas AKBP Faisal.
Ketika diinterogasi, orang nomor satu di Mapolres Asahan ini menuturkan, tersangka menjalankan aksi nekatnya bersama rekannya yang saat ini dalam pengejaran petugas.
“Dalam melakukan aksinya, tersangka dan seorang rekannya yang kini buron, terlebih dahulu mempelajari kebiasaan keluarga korban. Pada saat suami korban berangkat kerja sekitar jam 2 dinihari, tersangka yang membawa senjata tajam masuk ke dalam rumah korban sekitar jam 3 dinihari. Pelaku sempat menyekap korban dan membawa kabur handphone dan uang milik korban,” tutur AKBP Faisal.
Dari tersangka, kata AKBP Faisal, petugas menyita barang ukti berupa 2 unit handphone, 1 sim card milik korban, dan uang tunai sebesar 100 ribu rupiah.
“Saat ini anggota masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka dan masih memburu tersangka lain,” tandas Alumnus Akpol Tahun 1999 ini. (rks)