Belawan (Pewarta.co)-Seorang pelaku pencurian kabel milik Perusahan Listrik Negara (PLN) diarak ke Polsek Medan Labuhan, Selasa (16/10/2018).
Pelaku yang belakangan diketahui bernama Jefridin Lumban Tobing (47) penduduk Jalan Seriti V Nomor 49 Perumnas Mandala ini ditangkap setelah aksinya dipergoki oleh petugas PLN saat hendak melakukan pencurian kabel milik perusahan plat merah tersebut.
“Tersangka ditangkap petugas PLN lalu diserahkan ke Polsek,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan dalam keterangan tertulisnya yang diterima pewarta.co, Selasa, (16/10/2018).
Lanjut diterangkannya, tersangka sendiri mencuri kabel tersebut pada hari Senin 15 Oktober 2018 kemarin.
“Jadi, pada hari Senin 15 Oktober 2018 sekitar Pukul 03.49 WIB, tersangka melakukan pencurian di Jalan M Basir Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dengan cara memanjat tiang trafo dan memotong kabel milik PLN tersebut,” jelas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan ini.
Selanjutnya, Bonar mengungkapkan, pelaku berusaha meninggalkan trafo tersebut. “Akan tetapi, aksinya diketahui petugas PLN dan langsung menangkap pelaku,” ungkap Bonar.
Selain itu, Bonar menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya melancarkan aksinya mengunakan seutas tali belting.
“Ketika diintrogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian sebuah kabel NYY 1×70 dengan panjang 11 meter,” sebutnya.
Terancam 7 Tahun Penjara
Imbas perbuatannya, kata Bonar tersangka harus mendekam di jeruji Mapolsek Medan Labuhan. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Dyt)