• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 21 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Warga Pematang Johar Diciduk Polsek Medan Labuhan

Warga Pematang Johar Diciduk Polsek Medan Labuhan

by NiahLubis
Minggu, 2 Desember 2018
in Hukum
57
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Belawan (Pewarta.co)-Gara-gara mencabuli anak di bawah umur, warga Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli diciduk Polsek Medan Labuhan.

Beredar kabar, pria Lanjut Usia (Lansia) ini  melancarkan aksi bejatnya terhadap korban di kediamannya pada Sabtu 24 November 2018 lalu.

bacajuga

Melawan Saat Ditangkap, Warga Marelan DPO Curanmor Ditembak Unit Resmob Sat Reskim Polrestabes Medan

Bantah Isu Tangkap Lepas Narkoba, Polrestabes Medan: Tersangka Direhab Sesuai SOP

Diduga Tahan WBP yang Sudah Bebas, Lapas Tanjung Gusta Dilaporkan ke Polda Sumut

Informasi yang dihimpun pewarta.co di Mapolsek Medan Labuhan, Minggu (2/12/2018) menyebutkan, pelaku cabul yang dimaksud berinisial E (52) warga Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SIK yang dikonfirmasi membenarkan adanya pelaku yang ditangkap karena mencabuli seorang bocah wanita.

“Iya benar. Pada hari Minggu 25 November 2018 sekitar pukul 13.00 WIB di Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial CA (5) yang dilakukan tersangka,” ujar Kompol Rosyid Hartanto SIK.

Lanjut Rosyid menjelaskan, peristiwa naas dialami korban diketahui setelah orangtuanya pergi ke sebuah warung untuk membeli jajan.

“Saat itu, datang seorang saksi (Lestari) memberitahukan kepada orangtuanya  bahwa korban mengeluh kesakitan pada waktu buang air kecil,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Medan Labuhan ini.

Selanjutnya, Rosyid mengungkapkan,  mendengar perkataan korban yang mengalami peristiwa tersebut, orangtua bertanya kepada sang anak dan menjawab bahwa ia telah digauli oleh pelaku.

“Jadi, ketika ditanya sang anak mengakui bahwa ia telah dicabuli oleh tersangka saat berada di kediamannya,” ungkap mantan Wakasetres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Tak terima, Rosyid menyebut, orangtua korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya anaknya ke Mapolsek Medan Labuhan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas yang telah mengantongi identitas pelaku berhasil menangkap tersangka dari kediamannya,” sebut mantan Kanit Tipiter Polda Sumut ini.

Hasil pemeriksaan, kata Rosyid, tersangka mengakui perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap korban sebanyak dua kali.

“Ketika diintrogasi pelaku mengakui perbuatanya. Imbas perbuatanya, sang bersangkutan dijerat Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Alumnus Akpol Tahun 2004. (Dyt)

Related Posts

Satreskrim Polres Kampar Tangkap  Pembakar Lahan di Desa Merangin
Hukum

Satreskrim Polres Kampar Tangkap  Pembakar Lahan di Desa Merangin

Minggu, 20 Juli 2025
Personel Gabungan Seser Diduga Lokasi Judi di Patumbak
Hukum

Personel Gabungan Seser Diduga Lokasi Judi di Patumbak

Minggu, 20 Juli 2025
Polisi Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Kelurahan Ladang Bambu Tuntungan Medan
Hukum

Polisi Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Kelurahan Ladang Bambu Tuntungan Medan

Sabtu, 19 Juli 2025
Keluarga Terdakwa Alfarisi Mohon Tegakkan Hukum Soal Kepemilikan 4833 Butir Ekstasi
Hukum

Keluarga Terdakwa Alfarisi Mohon Tegakkan Hukum Soal Kepemilikan 4833 Butir Ekstasi

Jumat, 18 Juli 2025
Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Kredit Macet
Hukum

Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Kredit Macet

Jumat, 18 Juli 2025
GAPERTA laporakan Oknum Anggota DPRD Tapsel ke Polres
Hukum

GAPERTA laporakan Oknum Anggota DPRD Tapsel ke Polres

Jumat, 18 Juli 2025

Warta Populer

  • Plt Kadisdikbud Aceh Selatan, Zikri S.Pd, menjelaskan rencana program Digitalisasi Sekolah Aceh Selatan

    Disdikbud Akan Terapkan Digitalisasi Sekolah di Aceh Selatan, Absensi Guru Pakai Scan Wajah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bak!! Buk!! Dua Kepling di Tanjung Mulia Babak Belur Di Hakimi Warga, begini ceritanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh di Akhir Demo Tanjung Mulia, Pemuda Pelempar Batu ke Aparat Alami Luka di Kepala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani