Medan (Pewarta.co)-Warga Jalan Pasar V, Komplek Cina, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal minta polisi tangkap Hambali yang membuka perjudian togel online di tempat tersebut.
Sebab pelaku yang disebut warga itu sangat meresahkan.
“Sehingga warga hanya meminta pelaku yang disebutkan itu bisa ditangkap oleh pihak Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan yang mempunyai pasukan terlatih dan mampu m memberikan efek gentar kepada pengelola perjudian togel online di Medan, ” ucap warga Medan Sunggal bernama Yanto kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024) malam.
Yanto menyebutkan, perputaran uang untuk membuka perjudian togel online seputaran seputaran Pasar V, Kecamatan Medan Sunggal bisa mencapai ratusan juta rupiah bahkan perharinya bisa Rp 1 miliar. Tentunya dengan adanya tindakan nyata kepada pihak kepolisian tersebut bisa menciptakan rasa aman di seputaran Pasar V.
“Yang mana kawasan padat penduduk jangan menjadi tempat permainan perjudian togel online dan rawan tindakan kejahatan jalanan di Pasar V, ” ujarnya.
Judi online yang dikelola oleh Hambali tersebut, mengikuti putaran judi online dari Sydney Australia, Singapura dan Hongkong.
Hal ini mengakibatkan warga sekitarnya ikut bermain judi togel online yang cukup besar mendapatkan kemenangan. Namun hari – hati juga yang menang bukan mendapatkan untung namun bisa rugi.
“Banyak juga yang kena nomor judi togel onlinenya tidak dibayar, ” tambah Yanto.
Warga Pasar V banyak kena tipu oleh pengelola judi togel online bernama Hambali tersebut.
“Ditindak dan digerebek markas judi togel online yang ada di Pasar V, Komplek Cina, agar warga bisa hidup nyaman lagi, ” jelas Yanto.
Sebelumnya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SH SIK MHum kepada wartawan yang namanya penyakit masyarakat disikat habis.
“Saya hanya minta Kota Medan aman dan kondusif, ” tandas Kombes Gidion.
Kalau tertangkap pengelola judi togel online di Pasar V itu, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, penyidik menjerat sebagaimana pasal 27 ayat (2) Jo. pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 3 Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(red)