Medan (Pewarta.co)-Polsek Delitua meringkus Muhammad Soleh Harahap (34) di sebuah kedai tuak di kawasan Jalan AR Hakim Gang Langgar.
Pasalnya, warga Jalan AR Hakim Gang Langgar Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area ini kedapatan mengedarkan ganja kering di kedai tuak itu pada hari Jumat 16 November 2018 kemarin.
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti ganja seberat 1 ons.
“Tesangka diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di lokasi tersebut,” ujar Kapolsek Delitua Kompol BL Malau SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH menjawab pewarta.co, Minggu (18/11/2018).
Lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Medan Timur ini, menindak lajuti laporan tersebut, petugas langsung memantau lokasi yang dimaksud.
“Ketika mengeluarkan ganja yang dijualnya, anggota langsung melalukan penangkapan. Sewaktu dilakukan penggeledahan, ganja 1 ons dan 14 paket ganja kering siap edar beserta lintingan rokok yang sudah dicampur ganja berhasil disita,” Malau.
Usai diamankan, kata Malau, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Area.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandas Alumnus Akpol Tahun 2004 ini.
Hasil Jual Ganja untuk Makan dan Minum Tuak
Sementara tersangka mengaku, menjalani usaha menjual daun haram tersebut sudah enam bulan. Daun ganja didapatnya dikawan Percut Seituan, dan ganja setiap 1 ons nya habis dalam dua hari.
“Hasil penjualan ganja digunakan untuk makan sehari-hari dan untuk minum tuak. Dalam sebulan berhasil menjual 1,5 kilogram ganja,” katanya. (red)