• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 17 Mei 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Warga Jember Bawa 3,4 Kilogram Ganja Terancam Dihukum Berat

by bobsinabo
Rabu, 15 Desember 2021
in Hukum
14
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Ardi Fidarta alias Aar alias Foulan Ardi Fidarta (44) warga Jember Kidul, Kali Wates Kabupaten Jember, Jawa Timur ini, terancam dihukum berat.

Pasalnya, dia didakwa atas kasus kurir ganja seberat 3,4 kilogram dan 93 butir ekstasi.

bacajuga

5 Terdakwa Ribuan Butir Ekstasi Dituntut Ringan, GRANAT Sumut: Jaksa Kejatisu Layak Diperiksa   

Napi Lapas Tanjunggusta Pengendali Ekstasi Dituntut 11 Tahun 

2 Terdakwa Pengedar Ganja dan Sabu Terancam 15 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren menguraikan dalam dakwaannya, berawal saat terdakwa Ardi Fidarta bersama Iswadi (penuntutan terpisah) ditangkap petugas BNNP Sumut.

“Pada 13 Juni 2021 Ardi Timur (DPO) menghubungi terdakwa Ardi Fidarta, menawarkan pekerjaan untuk mengambil ganja dan inex selama seminggu di Medan dengan upah Rp2 juta, yang selanjutnya dibawa ke Dumai,” ujar JPU, dalam sidang online di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12/2021).

Kemudian, lanjut JPU, pada 19 Juni 2021 terdakwa berangkat ke Medan menumpangi bus Makmur. Lalu pada 20 Juni 2021, terdakwa Iswadi menjemput Ardi Fidarta dan langsung membawa ke Jalan Balai Desa Gang Wakaf, Medan Sunggal, untuk menetap selama seminggu.

“Terdakwa Ardi menawarkan pekerjaan kepada Iswadi untuk menerima paket kiriman Ganja dari Aceh dengan upah sebesar Rp200 ribu dan Inex dari Medan dengan upah sebesar Rp500 ribu, yang sudah diterima Iswadi,” katanya.

Singkat cerita, keduanya mengambil paket kiriman ganja dari Aceh di Jalan SM Raja persisnya didepan Auto 2000. Usai menerima paket dari seseorang laki-laki, kedua terdakwa memeriksa isi paket yang berisi 5 bungkus paket ganja kering, 1 paket kecil sabu dan 3 unit timbangan.

Selanjutnya, Ardi Timur memerintahkan terdakwa Ardi Fidarta untuk mengirim paket inex ke Makassar dengan pengiriman kilat. Kemudian, pada 26 Juni 2021 terdakwa Ardi memerintahkan Iswadi untuk menerima paket berisi pil ekstasi dari Aceh yang dikirim melalui Tiki.

Pada saat menerima paketpaket dari kurir Tiki, dua petugas BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap Iswadi dan mengamankan barang bukti. Saat di introgasi, Iswadi mengaku bahwa dia disuruh oleh terdakwa Ardi Fidarta yang menunggu di Jalan Balai Desa, Medan Sunggal.

Selanjutnya petugas bergegas ke Jalan Balai Desa dan menemukan barang bukti narkotika lainnya. Sementara terdakwa Ardi Fidarta yang sempat kabur, akhirnya berhasil ditangkap di Terminal Bus Lupuk Pakam, hendak menuju Dumai.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim diketuai Arpan Yani melanjutkan sidang dengan mendengarkan kesaksian dua anggota BNNP. (red)

Previous Post

Judi Mickey Mouse di Yang Lim Plaza Masih Beroperasi

Next Post

2 Oknum Polisi Curi Uang Rp650 Juta Dituntut 3 Tahun Bui

Related Posts

Hukum

Satreskrim Polrestabes Medan Tahan 1 dari 9 Penganiayaan di Sei Padang

Senin, 16 Mei 2022
Hukum

Polisi Panyabungan Ringkus Pencuri di Rumah Ustadz

Senin, 16 Mei 2022
Hukum

Polsek Delitua Gerebek Judi Tembak Ikan Katamso 

Sabtu, 14 Mei 2022
Hukum

Kepling Sabu-sabu di Medan Sudah 1 Tahun Jadi Pengedar

Sabtu, 14 Mei 2022
Hukum

Polsek Kampar Kiri Tangkap 2 Bandar Sabu   

Jumat, 13 Mei 2022
Hukum

Kapolres Tanjungbalai Pimpin Konfrensi Pers Kasus Pembunuhan Roby   

Kamis, 12 Mei 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ketua DPC PDI Paluta Juga sebagai Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Minta Bupati Paluta segera Mencopot Kapus Siunggam

Rabu, 11 Mei 2022

2 Pengurus PTMSI Pelalawan Kunjungi Sekretariat NPC Sumut

Jumat, 13 Mei 2022

Alumni Universitas HKBP Nomensen Laporkan Akun Instagram ke Polda Sumut  

Rabu, 11 Mei 2022

Kapolri Mutasi Sejumlah Pamen dan Pati Polri

Kamis, 14 April 2022

Satgasres Binmas Noken Sasar Spot Perikanan Tokoh Pemuda Intan Jaya  

Selasa, 17 Mei 2022

Muhammad Indra Beberkan Kriminalisasi Dugaan Pemerasan Dihadapinya  

Selasa, 17 Mei 2022

Fraksi Demokrat DPRD Sumut siap Menangkan AHY

Selasa, 17 Mei 2022

Jalin Keakraban, Keluarga Besar SMA Negeri 6 Binjai Gelar Outbound 

Senin, 16 Mei 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Satgasres Binmas Noken Sasar Spot Perikanan Tokoh Pemuda Intan Jaya  

Selasa, 17 Mei 2022

Muhammad Indra Beberkan Kriminalisasi Dugaan Pemerasan Dihadapinya  

Selasa, 17 Mei 2022

Fraksi Demokrat DPRD Sumut siap Menangkan AHY

Selasa, 17 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani