Medan (Pewarta.co)-Riki Surya Darma (23) warga Jalan Kelambir Lima Gang Listrik, Tanjunggusta, Medan Helvetia ditangkap Tim Pegasus Polsek Sunggal.
Sebelum ditangkap, pria yang berprofesi sebagai tukang cat ini menjambret seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Rismauli boru Siahaan (40) warga Jalan Setia Sama, Gang Tunggal Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada hari Selasa 15 Januari 2019 pekan lalu.
“Tersangka ditangkap oleh tim Pegasus yang mendengar teriakan korban saat menggelar patroli rutin di Jalan Paya Sari, Desa Paya Geli, kecamatan Sunggal, kabupaten Deliserdang,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima pewarta.co, Senin, (21/1/2019).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Medan Labuhan ini, saat itu, tersangka berhasil diamankan setelah sempat mencoba melarikan diri dari kejaran Tim Pegasus.
“Usai menjalankan aksi nekatnya, tersangka mencoba kabur. Namun petugas kita berhasil mengamankan bandit jalanan tersebut,” jelas Kompol Yasir.
Usai diamankan, kata Yasir, tersangka berikut barang bukti telepon genggam milik korban langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Imbas perbuatannya, tersangka harus merasakan pengapnya rumah tahanan Mapolsek Sunggal. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 ayat (1) ke 1e KUHPidana dgn ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” pungkas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini. (rks)