Medan (Pewarta.co)-Gara-gara kedapatan mencuri di Medan Amplas, seorang warga Harjo Sari I terpaksa menikmati Tahun Baru di Mapolsek Patumbak.
Sebelumnya, pria pengangguran yang diketahui bernama Riki (30) tercatat sebagai warga Jalan Garu VI Kelurahan Harjo Sari I, Kecamatan Medan Amplas ini kedapatan warga mencuri di rumah Putri Handayani di kawasan Jalan Sisingamangaraja Gang Aman Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Rabu, (2/1/2019).
Saat itu, korban dan penghuni rumah lainnya sedang bepergian sehingga tersangka yang sebelumnya sudah memantau langsung melancarkan aksinya.
“Begitu pulang ke rumah, korban terkejut melihat pintunya sudah terbuka. Setelah dicek ke dalam rumah, 3 buah jam milik korban sudah hilang. Lalu korban melapor ke Polsek Patumbak,” ujar Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima pewarta.co.
Lebih lanjut dijelasakan orang nomor satu di Mapolsek Patumbak ini, menindaklanjuti laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.
“Jadi, saat pelaku melakukan aksinya, ada tetangga yang juga mengenali pelaku melihat aksi pencurian tersebut. Selanjutnya kita lakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya,” jelas AKP Ginanjar.
Saat menjalankan aksi nekatnya, lanjut diungkapkan Kapolsek, tersangka terlebih dahulu membongkar pintu depan rumah korban sebelum masuk mengambil barang-barang.
“Dalam aksinya, tersangka bersama seorang rekannya yang hingga saat ini masih kita kejar. Barang bukti yang kita amankan 3 buah jam tangan, tas ransel, jaket yang semuanya milik korban,” ungkap AKP Ginanjar seraya menambahkan tersanka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya. (rks)