Pancurbatu (Pewarta.co)-Polsek Pancurbatu menangkap dua warga Desa Simalingkar yang melakukan pencurian bahan material bangunan milik Universitas Sumatera Utara (USU).
Kedua tersangka, Gintar Sembiring (51) dan M Idhar Siregar (42), keduanya penduduk Dusun 3 Desa Simalingkar, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang ini ditangkap oleh Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Pancurbatu dari kediamannya masing-masing berdasarkan laporan pihak USU yang kehilangan 15 batang kayu berukuran 2×6, 20 batang berukuran 2×3, 40 lembar seng 7 kaki, dan kawat jaring ukuran 2 meter x 40 meter sebanyak 7 lembar.
“Kedua tersangka ditangkap berdasarkan tindaklanjut dari laporan pihak Kampus USU yang dikuasakan kepada Majahari pada hari Jumat 28 September 2018 kemarin,” ujar Kapolsek Pancurbatu, Kompol Faidir Chan SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhaily Hasibuan SH MH menjawab pewarta.co, Minggu, (30/9/2018).
Lanjut dijelaskan mantan Kanit Jahtanras Satreskrim Polrestabes Medan ini, petugas yang menindak lanjuti laporan tersebut langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun III Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu.
“Di situ, tim Pegasus yang memperoleh informasi tentang pelaku pencurian tersebut berhasil mengamankan kedua pencuri tersebut tanpa perlawanan,” jelas Faidir.
Ketika diinterogasi, Faidir menyebutkan, para pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di areal bangunan milik Kampus USU tersebut.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual barang hasil kejahatannya kepada seorang penadah seharga 1,5 juta rupiah,” sebut orang nomor satu di Mapolsek Pancurbatu ini seraya mengatakan pelaku juga mengaku memperoleh bagian yang sama dari hasil pencurian tersebut.
Usai diamankan, kata Faidir, pelaku berikut barang bukti berupa linggis, 3 batang kayu broti, 4 gulung kawat jaring dan 15 lembar seng langsung digelandang ke Maposlek Pancurbatu untuk diproses.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” tandas mantan Wakapolsek Medan Timur ini. (rks)