Belawan (Pewarta.co)-Satreskrim Polres Belawan berhasil menangkap komplotan banjing loncat yang sempat viral di media sosial (Medsos).
Komplotan banjing loncat yang berhasil ditangkap itu ialah Imanudin Nasution (26), warga Jalan Kapten Ramadbuddin, Medan Marelan, Yunus Bangun (30) peduduk Pasar VI Martubung, dan M Ikhsan bertempat tinggal di Gang Selebes Paluh Perta, Belawan.
“Ketiga tersangka ditangkap setelah berhasil menjarah tiga batang besi dari dalam truk trailer di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya di depan PT Smart,” ujar Kapolres Belawan, AKBP Ikhwan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian Chandra dalam siaran persnya, Rabu (16/10/2019).
Dijelaskannya, para pelaku banjing loncat ini diringkus setelah sopir truk trailer yang kehilangan barang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belawan.
“Menindak lanjuti laporan korban, petugas Satreskrim Polres Belawan langsung turun ke lokasi. Hasilnya, ketiga bandi kampung ini pun tak berkutik sewaktu ditangkap dari tempat mereka melakoni aksinya di Jalan Pelabuhan Raya,” jelas mantan Kasubdit Indag Ditreskrimus Polda Sumut ini.
Sebelumnya, Kapolres menerangkan, aksi pencurian yang viral di medsos dengan menjarah barang-barang dari dalam truk trailer sudah cukup meresahkan masyarakat.
Sebab, kata Kapolres, para pelaku tak segan-segan serta tidak pandang bulu sewaktu melakukan aksi meski di tengah keramaian.
“Awal kita menerima informasi dari masyarakat dan laporan korban serta beberapa media sosial tentang aksi pencurian banjing loncat. Aksi itu sendiri dilakukan para pelaku dengan cara memanjat pintu belakang truk trailer yang terbuka. Setelah berhasil memanjat, kemudian mereka menurunkan tiga barang besi dan kabur.
Lalu, dari sini kami melalukan penyelidikan dan menurunkan petugas Satreskrim Polres Belawan. Akhirnya, dalam tempo tiga jam ketiganya diciduk,” terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Selain itu, Kapolres menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lain termasuk penanda barang curian itu.
“Mereka berjumlah empat orang saat melakukan aksi. Dan yang sudah diamankan tiga pelaku. Oleh karenanya, kita saat ini fokus melakukan pengembangan untuk mengejar serta meringkus tersangka lain,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra SIK menegaskan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kita akan kejar terus pelaku yang masih DPO. Sementara ketiga tersangka yang telah ditangkap beserta barang bukti besi dijerat Pasal 363 KHUPidana subsisder 362 dengan ancaman lima tahun penjara,” tandas Abiturien Akpol 2008. (Dyt)