Tanjungbalai (Pewarta.co)-Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika dengan meringkus satu tersangka berinisial RRN alias R (21).
Nelayan warga Gang Keluarga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini ditangkap dari Jalan Alteri Lingkungan I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Jumat, 25 Oktober 2019, sekitar Pukul 13.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH yang dikonfirmasi lewat pesan Aplikasi WhatsApp membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Tersangka diringkus berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya seorang nelayan yang memiliki narkotika,” ujar AKBP Putu Yuda, Senin, (28/10/2019).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan.
“Setibanya di lokasi sesuai laporan, personel melihat tersangka berupaya mengelabui petugas dengan menjatuhkan sabu-sabu seberat 0,08 gram dari genggamannya,” jelas Putu.
Melihat hal tersebut, kata Putu, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai langsung melakukan penangkapan.
“Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diboyong ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses,” pungkasnya seraya menambahkan tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika. (rks)