Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan dua tersangka.
Kedua tersangka, masing-masing Dicky Dermawan (24), warga Jalan Listrik Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai dan Muhammad Ikhsan Haris (28) warga Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Nama terakhir merupakan kurir narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan berdasarkan ‘nyanyian’ tersangka Dicky.
“Awalnya personel Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Putra Jani Purba berhasil mengamankan Dicky di Perumahan Uli Buah No.5 Jalan Kemuning, kelurahan Selat Lancang, kecamatan Datuk Bandar Timur, kota Tanjung Balai pada hari Senin, 4 November 2019 berdasarkan informasi dari masyarakat,,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH, Selasa, (5/11/2019).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini, informasi yang diterima menyebutkan, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut di atas.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kita berhasil mengamankan Dicky. Ketika diinterogasi, yang bersangkutan mengaku memperoleh sabu-sabu dari Muhammad Ikhsan Haris,” jelas AKBP Putu.
Berdasarkan ‘nyanyian’ Dicky, Putu menambahkan, personel langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Muhammad Ikhsan Haris di kediamannya.
“Dari Dicky, kita berhasil menyita paket klip sabu-sabu seberat 0,28 gram. Sedangkan satu unit telepon seluler lengkap dengan kartu SIM dan uang tunai Rp. 100 ribu disita daru Ikhsan,” tambahnya.
Usai diamankan, kata Putu, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 subs pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini. (rks)