• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 18 Mei 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Ungkap Kasus Narkotika, Polres Sergai Amankan 4 Pengedar

by NiahLubis
Senin, 1 April 2019
in Hukum
16
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Sergai (Pewarta.co)-Satres Narkoba Polres Sedangbedagai (Sergai) yang mengungkap kasus narkotika berhasil mengamankan empat pengedar sabu dari lokasi berbeda.

Sedangkan seorang bandar berinisial U, pemasok barang haram terhadap keempatnya tengah dalam pengejaran.

bacajuga

Edarkan Sabu di Starban, 2 Sekawan Dibui 8,5 Tahun

TPRC Polres Padangsidimpuan Tangkap 2  Pemilik Sabu

Satantas Polres Tanjungbalai Amankan Pengendara Miliki Sabu

“Para tersangka diamanakan berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sergai,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos SIK MSi melalui Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH menjawab pewarta.co, Senin, (1/4/2019).

Lebih lanjut dijelaskan mantan Wakapolsek Medan Barat ini, menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, pihkanya berhasil mengamankan Awaludin alias Awal (44) di kediamannya, Dusun III Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

“Berdasarkan ‘nyanyian Awal, kita berhasil mengamankan Beri Pramana alias Beri (25) warga Dusun III Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Tidak berhenti di situ, lanjut diterangkan Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini, Beri yang diinterogasi mengakui memperoleh barang haram tersebut dari Ramdani alias Dani (25) warga Dusun I Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

“Pengakuan Ramdani, sabu tersebut dibelinya seharga 1 juta per gram dari Iswanto (31) warga dusun II desa Lubuk Rotan Perbaungan dan dijual kembali dengan keuntungan 200 ribu rupiah per gram,” terang Martualesi.

Dalam pemeriksaan, Martualesi menyebutkan, Iswanto mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang pria berinisial U.

“Namun, ketika kita melakukan pengembangan, pemasok barang haram terhadap para tersangka itu tidak berada di tempat,” sebut orang nomor satu di Satres Narkoba Polres Sergai ini seraya mengatakan tengah melakukan pengejaran terhadap sang bandar.

Usai diamankan, para tersangka berikut barang bukti 12 paket sabu beserta uang tunai sebesar 110 ribu rupiah, bong, Honda Beat, Handphone, bambu dan kotak rokok langsung diboyong ke Mapolres Sergai untuk diproses.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Yo 132 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas mantan Kapolsek Kutalimbaru ini. (rks)

Previous Post

Wagub Sumut Ingatkan Masyarakat Sambut dan Sukseskan Sail Nias 2019

Next Post

Mbak Tutut: “Masyarakat Harus Kawal Untuk Pastikan Pemilu Jujur”

Related Posts

Hukum

Ibu Korban Pelecehan Seksual Minta Polres Padangsidimpuan Proses Pengaduannya

Selasa, 17 Mei 2022
Hukum

Grebek Kampung Narkoba, Polres Padangsidimpuan Amankan 3 Pria

Selasa, 17 Mei 2022
Hukum

Warga Tanjungbalai Kurir 25 Kilogram Sabu Terancam Hukuman Mati

Selasa, 17 Mei 2022
Hukum

Satreskrim Polres Tanjungbalai Rekonstruksi Pembunuhan Sadis 

Selasa, 17 Mei 2022
Hukum

Satreskrim Polrestabes Medan Tahan 1 dari 9 Penganiayaan di Sei Padang

Senin, 16 Mei 2022
Hukum

Polisi Panyabungan Ringkus Pencuri di Rumah Ustadz

Senin, 16 Mei 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ketua DPC PDI Paluta Juga sebagai Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Minta Bupati Paluta segera Mencopot Kapus Siunggam

Rabu, 11 Mei 2022

Polisi Panyabungan Ringkus Pencuri di Rumah Ustadz

Senin, 16 Mei 2022

2 Pengurus PTMSI Pelalawan Kunjungi Sekretariat NPC Sumut

Jumat, 13 Mei 2022

Alumni Universitas HKBP Nomensen Laporkan Akun Instagram ke Polda Sumut  

Rabu, 11 Mei 2022

20.355 Peserta UTBK SBMPTN Unimed Rebut 4.003 Kursi   

Selasa, 17 Mei 2022

Ombudsman dan Kapolda Sumut Bahas Pendekatan Baru Pelayanan Publik

Selasa, 17 Mei 2022

Rutan Kelas I Labuhan Deli Panen Raya Jagung  

Selasa, 17 Mei 2022

Kakanwil Kemenkumham Sumut Terima Kunjungan Silaturrahmi Ombudsman RI  

Selasa, 17 Mei 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

20.355 Peserta UTBK SBMPTN Unimed Rebut 4.003 Kursi   

Selasa, 17 Mei 2022

Ombudsman dan Kapolda Sumut Bahas Pendekatan Baru Pelayanan Publik

Selasa, 17 Mei 2022

Rutan Kelas I Labuhan Deli Panen Raya Jagung  

Selasa, 17 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani