Medan (pewarta.co) – Petugas gabungan BNN-RI dan BNN-P Sumut, Poldasu, Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Bea Cukai mengungkap jaringan pengedar narkotika.
Dari pengungkapan di lokasi berbeda tersebut, delapan pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti fantastis yang ditaksir hampir mencapai 75 miliar rupiah yakni sabu seberat 44,7 kilogram dan 58.000 butir pil ekstasi.
Informasi dihimpun pewarta.co di kantor BNN-P Sumut, Senin, (2/4/2018) menyebutkan, delapan tersangka yang dimaksud berinisial MU (33), KA (27), AS (19), RP (26), MUK (31), Z alias Dunia (40), RS (26) dan DS (27).
Nama teratas terpaksa ditembak mati karena melawan petugas saat berupaya melarikan diri ketika dibawa pengembangan.
Kepala BNN RI Komjen Heru Winarko didampingi Deputi Pemberantasan dan Penindakan Irjen Arman Depari, Kepala BNNP Sumut Brigjen Marsauli Siregar, Kabid Pemberantasan AKBP Agus Halimudin dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo dalam keterangan persnya di Kantor BNNP Sumut mengatakan terungkapnya kasus peredaran narkoba itu berawal tertangkapnya KA penduduk asal Aceh dengan barang bukti sabu seberat 1.077,8 gram pada hari Rabu 28 Maret 2018 di kawasan Jalan Raya Tanjung Pura Km 51-52 Kelurahan Kebun Lada, Hinai, Langkat.
“Petugas yang melakukan pengembangan kembali menyita 15 Kg sabu serta 58.000 butir pil ekstasi yang disembunyikan KA di Perumahan Taman Anggrek Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat Medan,” katanya.
Lanjut dijelaskannya, petugas yang menginterogasi pelaku memperoleh informasi tentang keberadan tersangka lainnya.
“Dari ‘kicauan’ KA, pada Kamis 29 Maret 2018 petugas kembali melakukan pengembangan dan meringkus dua tersangka berinisial AS dan RP dari kawasan Jalan Tengku Amir Hamzah Km 29 Lingkungan V Kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara dengan barang bukti sabu seberat 20.619 gram gram,” jelasnya.
Tidak berhenti di situ, Komjen Heru menerangkan, hari yang sama dengan lokasi tidak jauh dari TKP kedua, petugas juga meringkus MUK dan menyita mobil SUV, digunakan untuk mengantar narkoba berikut lima handphone untuk berkomunikasi dengan para pengedar narkoba.
“Selang beberapa saat, petugas yang melakukan pengembangan berhasil meringkus Z alias Dunia dari kawasan Jembatan Kembar Kampung Lalang, Medan Sunggal, serta menyita KTP dan HP tersangka,” terangnya.
Disebutkannya, dari hasil koordinasi dengan petugas gabungan di Medan, Tim BNNP Aceh meringkus dua tersangka berinisial MU dan RS dari kawasan Jalan Rama Setia Merduati Lampaseh Kota, Kutaraja, Banda Aceh.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Kota Lhokseumawe, namun saat melintas di Jalan Soekarno Hatta, MU melakukan perlawanan dan kabur dengan cara membuka pintu mobil.
“Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur terhadap MU dengan menembak tersangka. Selanjutnya MU dievakuasi ke rumah sakit, namun dalam perjalanan tersangka tewas,” sebutnya.
Selain itu, ditambahkan Kepala BNN, pada hari Sabtu 31 Maret 2018 Tim Gabungan BNN dan Polri kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus anggota sindikat tersangka narkoba jaringan internasional berinisial DS di kediamnnya, Dusun Melati Desa Biara Barat, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara dengan barang bukti 7 Kilogram sabu.
“Dari total barang bukti pada pengungkapan jaringan narkotika tersebut, BNN dan Polri sudah menyelamatkan lebih dari 281 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” tambahnya sembari mengatakan para tersangka diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup. (red/rijam)