Belawan (Pewarta.co)-Polres Pelabuhan Belawan menangkap enam tersangka dari lokasi berbeda dalam pengungkapan delapan kasus pencurian di wilayah hukmnya.
Keberhasilan Polres Belawan dalam mengungkap kasus tersebut merupakan kerja keras personel Polres Belawan pimpinan AKBP Ikhwan Lubis.
“Adapun tersangka yang dimaksud ialah Leman Nur, M Syarif Malau dan Jhonson Manurung. Ketiganya terlibat dalam pencurian dengan pemberatan (Curat),” ujar AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim, AKP Yayang Rizki Pratama dalam siaran persnya seperti dihimpun pewarta.co di Mapolres Pelabuhan Belwan, Senin, (28/5/2018).
Lanjut dijelaskan Ikhwan, dari para pelaku, petugas menyita barang bukti becak bermotor, dua batang besi, kunci inggris dari lokasi kejadian di Jalan Pelabuhan perikanan Gabion,” jelasnya.
Selain itu, mantan Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut ini menerangkan, tiga tersangka lainnya masing-masing Boiman Saragih, Anton dan Amri.
“Dari ketiga tersangka yang melakukan pencurian di Jalan Marelan Raya, Jalan Pelabuhan Perikanan Gabion, Jalan Klambir V Hamparan Perak, PT Samudera Logistik, Jalan Raya Pelabuhan dan PT Multicon, Jalan Kampung Salam serta Jalan Gabion ini, kita berhasil menyita barang bukti dua unit Yamaha Vixion dan kunci letter T,” terangnya.
Imbas perbuatannya, kata Ikhwan, para pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Belawan karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal pencurian. (rks)