• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 31 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Reskrim Polrestabes Medan Ungkap Transaksi Vidio Porno, 1 Tersangka Ditangkap

by NiahLubis
Selasa, 6 Maret 2018
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap penjualan vidio porno menyusul ditangkapnya seorang sindikatnya bernama Muhammad Bayhaqi Abdulla (28) warga Jalan Amaliun Gang Arjuna 1 nomor 62 – B/8 Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area.

Pegawai swasta ini ditangkap di warung Makan Joko Solo, Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal pada hari Senin 5 Maret 2018 kemarin setelah dilaporkan masyarakat lewat aplikasi ‘Polisi Kita’ karena hendak bertransaksi Hardisk berisikan vidio porno yang didownload dari situs internet.

bacajuga

Polrestabes Medan Hadiri Kegiatan Safari Ramadhan di Mesjid Ar-Rahman Marelan

Kapolrestabes Medan dan Kabag Ops Kawal Unras Damai di Kantor DPRD

Polrestabes Medan Laksanakan Pembinaan Iman dan Taqwa di Bulan Ramadhan

“Terungkapnya kasus ini saat pelaku yang menawarkan hardisk berisikan vidio porno seharga 800 ribu rupiah melalui situs jual beli online (OLX) dilaporkan warga lewat aplikasi ‘Polisi Kita’
,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSI melalui Kasat Reskrim, AKBP I Putu Yudha di Mapolrestabes Medan, Selasa, (6/3/2018).

Guna memudahkan komunikasi, lanjut Putu menjelaskan, pelaku mencantumkan nomor kontak WhatsApp miliknya.

“Nah, petugas yang mengetahui hal itu langsung berpura-pura menjadi pembeli dan bersepakat bertemu di warung makan tersebut,” jelas mantan Kasubdit III/ Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut ini.

Selanjutnya, Putu menyebutkan, setibanya di lokasi yang disepakati, pelaku langsung dibekuk.

“Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka ialah hardisk berisikan 1700 video porno, HP merk Asus, kartu panggil 08972816789, laptop asus warna biru berikut tas dan charger labtop merk asus yang digunakan untuk menginstall video porno,” sebutnya.

Usai diamankan, kata Putu, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diproses.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 29 Yo pasal 32 Undang-undang RI Nomor 44/2008 tentang pornografi,” tandasnya. (red)

Previous Post

Polsek Medan Area Bekuk Tiga Penjahat Spesialis Pembongkar Rumah Kosong

Next Post

Silaturahmi di Kampung Baru, Kapolrestabes Medan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Related Posts

Hukum

Anak Jual Mobil Ayah, Kejari Langkat  Selesaikan Lewat Pendekatan Restoratif Justice

Kamis, 30 Maret 2023
Hukum

Kapolsek Batang Kuis Tutup Galian C Ilegal 

Kamis, 30 Maret 2023
Hukum

Kapolda Sumut Komitmen Tuntaskan Kematian Bripka Arfan Secara Transparan

Selasa, 28 Maret 2023
Hukum

Streskrim Polres Asahan Ringkus 2 Pencuri

Sabtu, 25 Maret 2023
Hukum

Ringkus 21 Tersangka, Polda Sumut Sita 263 Kilogram Sabu dan 19.760 Ekstasi

Selasa, 21 Maret 2023
Hukum

Petani di Padangsidimpuan Diciduk Personel Saresnarkoba

Senin, 20 Maret 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber
Call

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani