Medan (pewarta.co) – Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap penjualan vidio porno menyusul ditangkapnya seorang sindikatnya bernama Muhammad Bayhaqi Abdulla (28) warga Jalan Amaliun Gang Arjuna 1 nomor 62 – B/8 Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area.
Pegawai swasta ini ditangkap di warung Makan Joko Solo, Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal pada hari Senin 5 Maret 2018 kemarin setelah dilaporkan masyarakat lewat aplikasi ‘Polisi Kita’ karena hendak bertransaksi Hardisk berisikan vidio porno yang didownload dari situs internet.
“Terungkapnya kasus ini saat pelaku yang menawarkan hardisk berisikan vidio porno seharga 800 ribu rupiah melalui situs jual beli online (OLX) dilaporkan warga lewat aplikasi ‘Polisi Kita’
,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSI melalui Kasat Reskrim, AKBP I Putu Yudha di Mapolrestabes Medan, Selasa, (6/3/2018).
Guna memudahkan komunikasi, lanjut Putu menjelaskan, pelaku mencantumkan nomor kontak WhatsApp miliknya.
“Nah, petugas yang mengetahui hal itu langsung berpura-pura menjadi pembeli dan bersepakat bertemu di warung makan tersebut,” jelas mantan Kasubdit III/ Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut ini.
Selanjutnya, Putu menyebutkan, setibanya di lokasi yang disepakati, pelaku langsung dibekuk.
“Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka ialah hardisk berisikan 1700 video porno, HP merk Asus, kartu panggil 08972816789, laptop asus warna biru berikut tas dan charger labtop merk asus yang digunakan untuk menginstall video porno,” sebutnya.
Usai diamankan, kata Putu, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diproses.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 29 Yo pasal 32 Undang-undang RI Nomor 44/2008 tentang pornografi,” tandasnya. (red)