Tapsel (Pewarta.co)-Seorang pengangguran berinisial DPL (29) warga Lingkungan IV, Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas) ditangkap Polsek Barumun.
Pengangguran ini ditangkap pada hari Kamis 20 Desember 2018 sekita pukul 22.00 WIB saat sedang bertransaksi sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar. Tersangka dibekuk ketika melakukan transaksi narkotika jenis ganja dan sabu,” jelas Kasat kepada wartawan.
Selain mengamankan tersangka DPL, petugas berhasil menyita satu buah dompet berisikan 63 paket yang diduga berisikan ganja seberat 58,40 gram, satu kertas putih yang juga berisi ganja seberat 10,50 gram, bungkus timah rokok berisikan ganja seberat gram.
Tidak hanya itu, Kasat menjelaskan, petugas juga menyita sebungkus rokok berisikan 19 bungkus plastik klip kecil yang di dalamnya berisi sabu seberat 7,55 gram, plastik bening berisikan sabu seberat 4,62 gram, dua buah bong (alat hisap), serta uang tunai sebesar 600 ribu rupiah.
“Sayangnya, saat petugas melakukan penggerebekan, dua tersangka lainnya keburu meninggalkan lokasi. Kedua tersangka tersebut berinisial H dan AH, yang oleh Kepolisian telah ditetapkan statusnya sebagai DPO,” jelas orang nomor satu di Satres Narkoba Polres Tapsel tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka DPL kepada petugas, sebelum transaksi dengan kedua rekan bisnisnya sukses dilakukan, ketiganya sempat menikmati barang haram tersebut.
“Barang itu milik teman yang kabur, dan akan saya beli untuk dijual kembali Pak,” kata tersangka kepada Polisi.
Usai diamankan, kata AKP Zulfikar, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Barumun,Palas, dan saat ini sudah dalam penanganan Sat Resnarkoba Polres Tapsel, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (Shaleh)