• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 23 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Transaksi Ganja, Warga Binjai Ditangkap Polsek Sunggal

Transaksi Ganja, Warga Binjai Ditangkap Polsek Sunggal

by NiahLubis
Rabu, 23 Mei 2018
in Hukum
15
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Rudi Sanjaya (46) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota kerap bertransaksi ganja ditangkap Polsek Sunggal.

Pelaku ditangkap pada hari Selasa 22 Mei 2018 kemarin bersama rekannya oleh Tim Opsnal Polsek Sunggal di Jalan Juanda Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.

bacajuga

Rilis Pengungkapan Kasus, Kapolres Tapsel Sebut Paluta Sasaran Bandar Narkoba

Polda Sumut Bongkar Eksploitasi Anak, 2 Tersangka Diamankan

Spesialis Curanmor Antarkabupaten Dilumpuhkan Reskrim Polsek Medan Tembung

Namun, satu rekan pelaku bernama Dedi berhasil meloloskan diri.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH yang dikonfirmasi pewarta.co membenarkan penangkapan terhadap Rudi Sanjaya.

“Benar. Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi daun ganja kering,” kata Kompol Wira didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak,SE di Mapolsek Sunggal, Rabu, (23/5/2018).

Dijelaskan Wira, dari pelaku petugas menyita tiga bal daun ganja kering siap edar.

“Akan tetapi, pelaku yang bethasil ditangkap berkilah bahwa barang haram tersebut milik rekannya bernam Dedi yang saat ini sedang diburon,” jelas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.

Usai diamankan, kata Wira, pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini. (rks)

Previous Post

Rombongan DPRD Batang Kunker di Medan

Next Post

Dipimpin Kanit Reskrim, Polsek Medan Baru Razia Hotel

Related Posts

Rilis Pengungkapan Kasus, Kapolres Tapsel Sebut Paluta Sasaran Bandar Narkoba
Hukum

Rilis Pengungkapan Kasus, Kapolres Tapsel Sebut Paluta Sasaran Bandar Narkoba

Minggu, 22 Juni 2025
Polda Sumut Bongkar Eksploitasi Anak, 2 Tersangka Diamankan
Hukum

Polda Sumut Bongkar Eksploitasi Anak, 2 Tersangka Diamankan

Minggu, 22 Juni 2025
Spesialis Curanmor Antarkabupaten Dilumpuhkan Reskrim Polsek Medan Tembung
Hukum

Spesialis Curanmor Antarkabupaten Dilumpuhkan Reskrim Polsek Medan Tembung

Sabtu, 21 Juni 2025
Polrestabes Medan Enggan Bertindak, Judi Tembak Ikan Brigjen Zein Hamid Gang Florida Eksis
Hukum

Polrestabes Medan Enggan Bertindak, Judi Tembak Ikan Brigjen Zein Hamid Gang Florida Eksis

Sabtu, 21 Juni 2025
Putusan Sidang Kasus Tawuran: Kejanggalan Vonis terhadap Anak di Bawah Umur
Hukum

Putusan Sidang Kasus Tawuran: Kejanggalan Vonis terhadap Anak di Bawah Umur

Sabtu, 21 Juni 2025
Kebal Hukum, 2 Pelaku Penganiayaan Ditangguhkan Polisi dan tidak Ditahan Jaksa
Hukum

Kebal Hukum, 2 Pelaku Penganiayaan Ditangguhkan Polisi dan tidak Ditahan Jaksa

Sabtu, 21 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, ‘Kami Siap Mati Disini’

    Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani