• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 21 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Tipikor Polda Sumut OTT di Dermaga Depo Pelindo

Tipikor Polda Sumut OTT di Dermaga Depo Pelindo

by NiahLubis
Kamis, 28 Juni 2018
in Hukum
91
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Tim Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap pegawai PT Pelita Indonesia Djaya Coorporation (PIDC), anak perusahaan PT Pelni.

Pegawai berinisial NR tersebut ditangkap dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dermaga Depo Pelindo Belawan pada hari Selasa 26 Juni 2018 kemarin.

bacajuga

Melawan Saat Ditangkap, Warga Marelan DPO Curanmor Ditembak Unit Resmob Sat Reskim Polrestabes Medan

Bantah Isu Tangkap Lepas Narkoba, Polrestabes Medan: Tersangka Direhab Sesuai SOP

Diduga Tahan WBP yang Sudah Bebas, Lapas Tanjung Gusta Dilaporkan ke Polda Sumut

Dari tersangka NR, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar 600 ribu rupiah, buku tabungan Bank Mandiri Nomor Rek 106-00-0226170-2 atas nama Nyono Rafii sebagai rekening penampung uang sewa kontainer dengan saldo Rp. 79.571.954, ATM Bank Mandiri atas nama Nyono Rafii, ID Card PT Pelni yang juga atas nama Nyono Rafii.

Direktur Reskrimsus Poldasu Kombes Toga Panjaitan melalui Kasubdit III/Tipikor AKBP Doni Satria Sembiring  SH SIK MSi dikonfirmasi, Rabu (27/6/2018), membenarkan adanya OTT terhadap oknum pegawai PT PIDC di Belawan.

“Benar. Informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan menurunkan tim Tipikor ke Belawan dan menangkap oknum tersebut,” kata Doni.

Dijelaskannya, modus tersangka menerima barang atau daging yang dipungut biaya Rp. 2.500 per kilogram dari para pengusaha untuk dititipkan di dalam kontainer milik Permana Ginting sebagai pemilik dua kontainer.

“Barang bukti dagingnya sebanyak 200 kg, sisanya uang untuk biaya adminitrasi yang lain,” jelas Doni.

Diungkapkannya, tersangka aslinya merupakan pegawai PT PIDC.

Namun ketika di TKP dia mengambil kewenangan dari PT Sarana Bandar Nasional (SBN) anak perusahaan PT Pelni dan uang pembayaran ongkos kontainer pengusaha mengirimkan ke rekening pribadi dari tersangka NR.

“Seharusnya dikirim dan dibayarkan ke rekening sah milik PT SBN, bukan rekening pribadi tersangka,” ungkapnya.

Saat ini, tambahnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Permana Ginting.

“Penyidik juga melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening Bank Mandiri milik tersangka dan akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari PT. Pelni,” tambah mantan Kabag Ops Polrestabes Medan ini.

Namun begitu, hingga detik ini, pihak PT Pelni belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan terhadap NR.

Akan tetapi, beredar kabar, NR ditangkap petugas saat di Terminal Bandar Deli Pelabuhan Belawan.

Petugas bagian ekspedisi anak perusahaan PT Pelni itu ditangkap saat keberangkatan KM Kelud dari Belawan menuju Batam.

Dia diduga melakukan manipulasi manifes barang muatan KM Kelud.

Sebelumnya diketahui, Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut yang dipimpin oleh AKBP Doni Satria Sembiring SH SIK MSi juga melakukan OTT di beberapa lokasi antara lain kota Padangsidimpuan, Tanjungbalai dan Kepala Dinas Perizinana Kabupaten Padanglawas. (rks)

Related Posts

Satreskrim Polres Kampar Tangkap  Pembakar Lahan di Desa Merangin
Hukum

Satreskrim Polres Kampar Tangkap  Pembakar Lahan di Desa Merangin

Minggu, 20 Juli 2025
Personel Gabungan Seser Diduga Lokasi Judi di Patumbak
Hukum

Personel Gabungan Seser Diduga Lokasi Judi di Patumbak

Minggu, 20 Juli 2025
Polisi Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Kelurahan Ladang Bambu Tuntungan Medan
Hukum

Polisi Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Kelurahan Ladang Bambu Tuntungan Medan

Sabtu, 19 Juli 2025
Keluarga Terdakwa Alfarisi Mohon Tegakkan Hukum Soal Kepemilikan 4833 Butir Ekstasi
Hukum

Keluarga Terdakwa Alfarisi Mohon Tegakkan Hukum Soal Kepemilikan 4833 Butir Ekstasi

Jumat, 18 Juli 2025
Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Kredit Macet
Hukum

Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Kredit Macet

Jumat, 18 Juli 2025
GAPERTA laporakan Oknum Anggota DPRD Tapsel ke Polres
Hukum

GAPERTA laporakan Oknum Anggota DPRD Tapsel ke Polres

Jumat, 18 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Plt Kadisdikbud Aceh Selatan, Zikri S.Pd, menjelaskan rencana program Digitalisasi Sekolah Aceh Selatan

    Disdikbud Akan Terapkan Digitalisasi Sekolah di Aceh Selatan, Absensi Guru Pakai Scan Wajah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bak!! Buk!! Dua Kepling di Tanjung Mulia Babak Belur Di Hakimi Warga, begini ceritanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh di Akhir Demo Tanjung Mulia, Pemuda Pelempar Batu ke Aparat Alami Luka di Kepala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani