Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai yang menindaklanjuti laporan masyarakat tentang transaksi narkotika berhasil meringkus Ridwan alias Boy (43).
Warga Jalan Lobe Daud Lingkungan Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai ini diringkus di Jalan Jend Suprapto Simpang Gang Nelayan Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso Tanjungbalai pada hari Rabu, 29 Januari 2020.
“Dari tersangka, petugas berhasil menyita serbuk putih diduga sabu-sabu seberat 0,31 gram yang disembunyikan di dalam jok becak bermotor milik tersangka,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH, Kamis, (30/1/2020).
Lebih lanjut dijelaskan AKBP Putu, sebelumnya, personel Polres Tanjungbalai memperoleh i formasi tentang lokasi tersebut sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, personel yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti tersebut di atas,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan, kata Putu, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsu Polda Sumut ini. (rks)