Belawan (Pewarta.co)-Setelah berulangkali sukses melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas), Erik Pakpahan (29) akhirnya ditembak Tim Khusus (Timsus) Polres Belawan.
Sebelum ditembak di Pasar 1 Bederak Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, tersangka yang tercatat sebagai warga Pasar IV Panggon, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan ini mencuri di rumah toko (ruko) milik Eddy Gunawan (75) warga pasar IV Keluruhan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan pada hari Kamis 22 November 2018 lalu.
Saat itu, korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah setelah terlebih dahulu menyekap dan menganiaya korban menggunakan linggis.
Tidak berterima, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Labuhan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, timsus yang terdiri dari petugas gabungan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kabag Ops, Kompol Erinal, Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian Chandra SIK, Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SIK dan Kanit Reskrim, Iptu Bonar Pohan dalam siaran persnya seperti dihimpun pewarta.co di Mapolres Pelabuhan Belawan, Jalan Raya Pelabuhan, Bagan Deli, Sumatera Utara, Jumat (29/11/2018).
Lanjut dijelaskan Ikhwan, Timsus yang mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan.
“Tersangka kita tangkap di Pasar 1 Benderak Medan Marelan dan selanjutnya melakukan pengembangan guna mencari tersangka lainya,” jelas orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Belawan ini.
Terancam 12 Tahun Penjara
Akan tetapi, kata Ikhwan, Erik melakukan perlawanan saat berupaya kabur.
“Tersangka terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur (ditembak). Sebab yang bersangkutan tindak mengindahkan tembakan peringatan yang dikeluarkan oleh petugas. Sedangkan rekannya, Eko dan Dendi yang berhasil kabur tengah dalam pengejaran petugas,” kata mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut ini.
Usai diamankan, kata Ikwan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk diproses hukum yang berlaku.
“Imbas perbuatannya, tersangka harus merasakan pengapnya rumah tahanan kepolisian. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun pejara,” tandas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan seraya mengatakan bahwa pelaku telah empat kali ‘sukses’ menjalankan aksi serupa di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. (Dyt)